Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:58 WIB
ilustrasi dukun pengganda uang. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Tabir kelam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MR (37) dan NAT (34) di Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya tersingkap. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku berinisial I, yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan sadis.

Fakta paling mengerikan dari pengungkapan kasus ini adalah status pelaku I yang merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan kejahatan identik dengan modus sebagai dukun pengganda uang yang membunuh korbannya dengan racun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, membenarkan rekam jejak kriminal pelaku yang kelam tersebut.

Dwi menjelaskan bahwa tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah divonis hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2004 silam.

Setelah bebas pada tahun 2019, I diduga kuat kembali mengulangi perbuatannya, menjerat korban yang sedang terimpit masalah ekonomi dengan janji-janji palsu. Pasutri MR dan NAT menjadi korban terbarunya.

Kronologi Ritual Maut Kopi Beracun

Peristiwa tragis ini bermula dari keputusasaan pasutri MR dan NAT yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Mereka kemudian mendatangi I, yang mengaku bisa menggandakan uang melalui serangkaian ritual gaib.

Korban pun menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar ritual. Namun, setelah beberapa waktu, janji uang berlipat ganda itu tak kunjung terwujud. Merasa ditipu, korban kemudian menagih uangnya kembali.

"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," kata Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang, Polisi Masih Selidiki

Korban diketahui menagih uang sebesar Rp2 juta yang telah disetorkan kepada pelaku. Bukannya mengembalikan uang, I yang panik ditagih justru merencanakan pembunuhan.

Ia membujuk korban untuk melakukan satu ritual terakhir sebagai pamungkas.

Tersangka pembunuh pasangan suami istri di Kabupaten Pemalang dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dalam ritual final yang mematikan itu, pelaku membekali korban dengan sebungkus kopi yang telah dicampur racun apotas (kalium sianida).

Jasad kedua korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lokasi bekas pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025 lalu.

"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," jelas Dwi Subagio.

Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain

Load More