SuaraJawaTengah.id - Tabir kelam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MR (37) dan NAT (34) di Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya tersingkap. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku berinisial I, yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan sadis.
Fakta paling mengerikan dari pengungkapan kasus ini adalah status pelaku I yang merupakan seorang residivis. Ia pernah melakukan kejahatan identik dengan modus sebagai dukun pengganda uang yang membunuh korbannya dengan racun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, membenarkan rekam jejak kriminal pelaku yang kelam tersebut.
Dwi menjelaskan bahwa tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah divonis hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2004 silam.
Setelah bebas pada tahun 2019, I diduga kuat kembali mengulangi perbuatannya, menjerat korban yang sedang terimpit masalah ekonomi dengan janji-janji palsu. Pasutri MR dan NAT menjadi korban terbarunya.
Kronologi Ritual Maut Kopi Beracun
Peristiwa tragis ini bermula dari keputusasaan pasutri MR dan NAT yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Mereka kemudian mendatangi I, yang mengaku bisa menggandakan uang melalui serangkaian ritual gaib.
Korban pun menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar ritual. Namun, setelah beberapa waktu, janji uang berlipat ganda itu tak kunjung terwujud. Merasa ditipu, korban kemudian menagih uangnya kembali.
"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," kata Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang, Polisi Masih Selidiki
Korban diketahui menagih uang sebesar Rp2 juta yang telah disetorkan kepada pelaku. Bukannya mengembalikan uang, I yang panik ditagih justru merencanakan pembunuhan.
Ia membujuk korban untuk melakukan satu ritual terakhir sebagai pamungkas.
Dalam ritual final yang mematikan itu, pelaku membekali korban dengan sebungkus kopi yang telah dicampur racun apotas (kalium sianida).
Jasad kedua korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lokasi bekas pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025 lalu.
"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," jelas Dwi Subagio.
Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota