SuaraJawaTengah.id - Pemandangan tak biasa terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Ratusan warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun Pati menuju Kantor Pos utama untuk mengirimkan surat desakan secara massal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini merupakan puncak dari kegerahan warga yang mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Sebelum bergerak menuju kantor pos, massa terlebih dahulu berkumpul di Alun-alun Pati.
Dengan menggunakan sebuah truk bersumbu yang dilengkapi sistem pengeras suara, mereka melakukan orasi dan penggalangan dukungan dari masyarakat luas.
Setelah surat-surat terkumpul, mereka bersama-sama berjalan kaki menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman.
Aksi ini sontak menarik perhatian warga di sepanjang jalan yang mereka lalui.
Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, yang turut mendampingi aksi tersebut, menjelaskan bahwa gerakan ini murni inisiatif dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Kristoni Duha di sela-sela aksi.
Baca Juga: Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menambahkan, jumlah surat yang dikirim bisa jadi jauh lebih besar, bahkan mencapai ribuan.
Pasalnya, aksi penggalangan surat dukungan ini akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan, dan warga juga diimbau untuk mengirimkan surat secara mandiri dari kantor pos di kecamatan masing-masing.
Tak Terpengaruh Pengembalian Uang
Kristoni menegaskan bahwa langkah Bupati Sudewo yang dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait proyek tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi.
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudewo yang dinilai tidak kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota