SuaraJawaTengah.id - Pemandangan tak biasa terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Ratusan warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun Pati menuju Kantor Pos utama untuk mengirimkan surat desakan secara massal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini merupakan puncak dari kegerahan warga yang mendesak lembaga antirasuah untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Sebelum bergerak menuju kantor pos, massa terlebih dahulu berkumpul di Alun-alun Pati.
Dengan menggunakan sebuah truk bersumbu yang dilengkapi sistem pengeras suara, mereka melakukan orasi dan penggalangan dukungan dari masyarakat luas.
Setelah surat-surat terkumpul, mereka bersama-sama berjalan kaki menempuh jarak sekitar 1,5 kilometer menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman.
Aksi ini sontak menarik perhatian warga di sepanjang jalan yang mereka lalui.
Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, yang turut mendampingi aksi tersebut, menjelaskan bahwa gerakan ini murni inisiatif dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," kata Kristoni Duha di sela-sela aksi.
Baca Juga: Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menambahkan, jumlah surat yang dikirim bisa jadi jauh lebih besar, bahkan mencapai ribuan.
Pasalnya, aksi penggalangan surat dukungan ini akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan, dan warga juga diimbau untuk mengirimkan surat secara mandiri dari kantor pos di kecamatan masing-masing.
Tak Terpengaruh Pengembalian Uang
Kristoni menegaskan bahwa langkah Bupati Sudewo yang dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait proyek tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi.
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudewo yang dinilai tidak kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang