- Tembakau diusulkan masuk RUU Komoditas Strategis.
- Kenaikan cukai disebut memukul industri & petani.
- RUU diharapkan jadi payung hukum lindungi petani.
SuaraJawaTengah.id - Upaya mendorong tembakau masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis terus bergulir di DPR RI.
Langkah ini disebut sebagai pertaruhan nasib jutaan petani yang kian terhimpit oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang agresif dan menurunnya daya serap industri.
Dukungan kuat datang dari Bupati Temanggung, Agus Setyawan, yang menilai RUU ini adalah jawaban atas termarginalkannya komoditas yang menjadi tulang punggung ekonomi di wilayahnya.
Menurutnya, status sebagai komoditas strategis akan memberikan perlindungan dan perhatian lebih dari pemerintah, dari hulu hingga hilir.
"RUU Komoditas memang usulan dari teman-teman dan ditangkap oleh Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto, kemudian dimasukkan tembakau dimasukkan dalam RUU ini," kata Bupati Agus Setyawan dikutip dari ANTARA di Temanggung, pada Senin (8/9/2025).
Ia menyoroti bagaimana tanaman tembakau selama ini dianaktirikan, padahal kontribusinya signifikan. Kebijakan cukai yang terus meroket, menurutnya, telah memberikan tekanan berat bagi industri hasil tembakau (IHT) skala besar, yang berimbas langsung pada lesunya pembelian tembakau petani.
Agus mencontohkan kondisi yang dialami pabrikan rokok besar yang menjadi pembeli utama di Temanggung.
Ia mencontohkan, saat ini PT Gudang Garam tidak baik-baik saja perusahaannya, akibat kenaikan cukai di pabrikan golongan I yang luar biasa tingginya , dan imbasnya langsung kepeda penyediaan bahan baku saat ini merasakan bersama musim panen ini memang kurang bergairah.
Kondisi ini menciptakan situasi sulit, di mana Temanggung yang mengandalkan tembakau merasakan langsung dampaknya.
Baca Juga: Tembakau Temanggung Mendunia: 9 Ribu Hektare Lahan Siap Panen!
Sektor pertanian, yang didominasi tembakau, menyumbang sekitar 24,3% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Temanggung.
Dengan puluhan ribu petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini, kelesuan industri menjadi ancaman ekonomi yang serius.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofyan Dedy Ardyanto, mengamini keresahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tembakau menjadi komoditas kedelapan yang masuk dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis sebagai upaya melindungi sektor padat karya ini.
Data menunjukkan, ekosistem pertembakauan nasional menyerap hingga 6 juta tenaga kerja, dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang.
"Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau adalah punya sejarah panjang di Indonesia," ujar Sofyan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!