- Harga tiket PSIS vs Persiku Rp55 ribu & Rp100 ribu.
- Pembelian tiket laga ini wajib menggunakan KTP Semarang.
- Satu KTP hanya berlaku untuk satu tiket pertandingan.
SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira bagi para pendukung Laskar Mahesa Jenar. Panitia Pelaksana (Panpel) PSIS Semarang secara resmi telah mengumumkan harga tiket untuk pertandingan krusial menghadapi Persiku Kudus dalam lanjutan kompetisi Championship.
Pertandingan yang akan digelar di Stadion Jatidiri, Semarang pada Minggu (14/9/2025) pukul 19.00 WIB ini diprediksi akan menyedot animo besar suporter tuan rumah.
Bagi Anda yang berencana memberikan dukungan langsung, Panpel PSIS telah menetapkan dua kategori harga tiket. Untuk tribun barat, tiket dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau, yakni Rp55 ribu.
Sementara itu, bagi penonton yang menginginkan kenyamanan lebih di tribun VIP, tiket dijual seharga Rp100 ribu.
Namun, para suporter diharap untuk bersabar. Penjualan tiket belum dibuka secara resmi. Pihak Panpel PSIS menegaskan masih menunggu turunnya surat rekomendasi (rekom) dari pihak keamanan sebelum memulai penjualan di empat ticket box yang telah disiapkan.
Ketua Panpel PSIS, Agung Buwono, menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan matang dari manajemen klub untuk kompetisi sekelas Championship.
"Tiket akan kami jual setelah rekom keluar. Harganya 55ribu untuk barat biasa dan 100ribu untuk barat VIP sesuai perhitungan kami PSIS di kompetisi Championship. Monggo warga Kota Semarang yang akan membeli setelah rekom keluar akan kami mulai jual di empat ticket box yang tersedia dan setelah semuanya clear akan kami rilis di media sosial resmi PSIS," ujar Agung Buwono pada Kamis (11/9/2025).
Aturan Ketat Pembelian Tiket
Poin terpenting yang wajib diperhatikan oleh calon penonton adalah adanya syarat dan aturan ketat saat pembelian tiket. Aturan ini diberlakukan sebagai imbas dari masih berlakunya larangan suporter tamu untuk hadir di stadion.
Baca Juga: PSIS Tunjuk Kahudi Wahyu sebagai Pelatih Kepala, Fokus Bangun Kerangka Tim Lokal Jelang Liga 2
Panpel PSIS secara tegas memberlakukan aturan bahwa pembelian tiket hanya bisa dilakukan oleh warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Semarang.
Nantinya, akan ada proses screening identitas yang ketat di pintu masuk stadion untuk memverifikasi data penonton.
Tidak hanya itu, untuk mencegah praktik percaloan dan memastikan distribusi tiket yang merata, Panpel juga menerapkan kebijakan "satu KTP untuk satu tiket".
Artinya, satu identitas hanya bisa digunakan untuk membeli satu lembar tiket pertandingan.
Bagi suporter di bawah umur yang belum memiliki KTP, Panpel meminta untuk membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas saat melakukan pembelian tiket.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan semua penonton yang masuk ke stadion dapat terdata dengan baik dan sesuai dengan regulasi keamanan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo