Ia mengaku pro terhadap gerakan ini dan tidak akan lagi ragu untuk tidak memberikan jalan bagi kendaraan non-darurat yang menyalakan sirine. Alasannya sederhana, namun menohok.
"Karena kepentingan mereka apa sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang enggak diprioritaskan hahaha," ucap Yossie dikutip hari Senin (15/9/2025).
Dasar Hukum yang Sering Diabaikan
Frustrasi publik ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak utama di jalan dan menggunakan perangkat isyarat lampu serta sirine.
Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, disebutkan secara rinci bahwa kendaraan yang memiliki hak prioritas adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar daftar tersebut, penggunaan sirine dan strobo adalah pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Damai Dosen Unissula Ngamuk Penuh Tekanan? IDI Jateng Pasang Badan untuk Dokter RSI Sultan Agung
-
Bendera One Piece Ancam Pidana atau Sekadar Protes? Pakar Hukum Unsoed Buka Suara
-
Ribut Bendera One Piece, Emak-emak Ini Santuy Kibarkan Bendera Inggris Sambut HUT RI
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Wamendagri Bima Arya: Itu Bentuk Kritik dan Harapan
-
Viral Bocah Curi Motor karena Ingin Belajar Mengemudi, Endingnya Tak Sesuai Harapan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan