Ia mengaku pro terhadap gerakan ini dan tidak akan lagi ragu untuk tidak memberikan jalan bagi kendaraan non-darurat yang menyalakan sirine. Alasannya sederhana, namun menohok.
"Karena kepentingan mereka apa sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang enggak diprioritaskan hahaha," ucap Yossie dikutip hari Senin (15/9/2025).
Dasar Hukum yang Sering Diabaikan
Frustrasi publik ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak utama di jalan dan menggunakan perangkat isyarat lampu serta sirine.
Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, disebutkan secara rinci bahwa kendaraan yang memiliki hak prioritas adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar daftar tersebut, penggunaan sirine dan strobo adalah pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Damai Dosen Unissula Ngamuk Penuh Tekanan? IDI Jateng Pasang Badan untuk Dokter RSI Sultan Agung
-
Bendera One Piece Ancam Pidana atau Sekadar Protes? Pakar Hukum Unsoed Buka Suara
-
Ribut Bendera One Piece, Emak-emak Ini Santuy Kibarkan Bendera Inggris Sambut HUT RI
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Wamendagri Bima Arya: Itu Bentuk Kritik dan Harapan
-
Viral Bocah Curi Motor karena Ingin Belajar Mengemudi, Endingnya Tak Sesuai Harapan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah