Ia mengaku pro terhadap gerakan ini dan tidak akan lagi ragu untuk tidak memberikan jalan bagi kendaraan non-darurat yang menyalakan sirine. Alasannya sederhana, namun menohok.
"Karena kepentingan mereka apa sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang enggak diprioritaskan hahaha," ucap Yossie dikutip hari Senin (15/9/2025).
Dasar Hukum yang Sering Diabaikan
Frustrasi publik ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak utama di jalan dan menggunakan perangkat isyarat lampu serta sirine.
Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, disebutkan secara rinci bahwa kendaraan yang memiliki hak prioritas adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar daftar tersebut, penggunaan sirine dan strobo adalah pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Damai Dosen Unissula Ngamuk Penuh Tekanan? IDI Jateng Pasang Badan untuk Dokter RSI Sultan Agung
-
Bendera One Piece Ancam Pidana atau Sekadar Protes? Pakar Hukum Unsoed Buka Suara
-
Ribut Bendera One Piece, Emak-emak Ini Santuy Kibarkan Bendera Inggris Sambut HUT RI
-
Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Wamendagri Bima Arya: Itu Bentuk Kritik dan Harapan
-
Viral Bocah Curi Motor karena Ingin Belajar Mengemudi, Endingnya Tak Sesuai Harapan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen
-
Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran
-
Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara
-
Jateng Punya 4,8 Juta UMKM, Wakil Ketua DPRD: Jangan Cuma Banyak, Tapi Harus Naik Kelas!
-
Tiga Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Jalani Tes DNA di Solo, Menanti Kepastian Identitas