- Dua mahasiswa Undip penyekap polisi saat demo Hari Buruh divonis 2 bulan 3 hari oleh PN Semarang.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
- Hakim memerintahkan keduanya bebas dan meminta mereka kembali melanjutkan kuliah hingga selesai.
SuaraJawaTengah.id - Babak akhir drama penyekapan anggota polisi oleh dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) saat aksi Hari Buruh berakhir antiklimaks.
Kedua terdakwa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis hukuman ringan dan bisa langsung menghirup udara bebas setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 bulan dan 3 hari. Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2 bulan 10 hari penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata Hakim Ketua Rudy Ruswoyo saat membacakan amar putusan.
Sorotan utama dari putusan ini adalah fakta bahwa vonis tersebut sama persis dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani kedua mahasiswa tersebut. Akibatnya, hakim pun langsung mengeluarkan perintah pembebasan seketika.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," tambah Rudy yang disambut ekspresi lega dari kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui bahwa perbuatan kedua mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keduanya terbukti bersalah telah merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama kurang lebih 6 jam di dalam auditorium Imam Barjo, kampus Undip Semarang.
Peristiwa ini terjadi di tengah panasnya aksi peringatan Hari Buruh pada Mei 2025 lalu yang sempat diwarnai kericuhan.
Baca Juga: 15 Tempat Wisata Malam di Semarang yang Murah dan Bisa Dikunjungi 24 Jam
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai institusi penegak hukum. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan.
"Putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani," tegas hakim, mengonfirmasi dasar dari perintah pembebasan tersebut.
Di luar putusan hukum, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo juga memberikan pesan personal kepada Rezki dan Rafli. Ia berharap keduanya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan fokus pada masa depan mereka di dunia pendidikan.
"Agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan," pesannya.
Meski putusan telah dibacakan dan perintah bebas dikeluarkan, kasus ini belum sepenuhnya tertutup. Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Jejak Politik Fadia A Rafiq: Karier Mulus dari Wabup hingga Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode
-
Kronologi OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Ditangkap Saat Ramadan, Dibawa ke Jakarta
-
Profil Fadia A Rafiq: Putri Raja Dangdut yang Karier Politiknya Terhenti Akibat OTT KPK
-
Stop Antre! BI Siapkan Rp26,3 T Uang Baru di Jateng, Wajib Pesan Online Dulu
-
Dompet Warga Jateng Menjerit! Tagihan Listrik dan Harga Beras Meroket, Inflasi Tembus 4,43 Persen