- Dua mahasiswa Undip penyekap polisi saat demo Hari Buruh divonis 2 bulan 3 hari oleh PN Semarang.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
- Hakim memerintahkan keduanya bebas dan meminta mereka kembali melanjutkan kuliah hingga selesai.
SuaraJawaTengah.id - Babak akhir drama penyekapan anggota polisi oleh dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) saat aksi Hari Buruh berakhir antiklimaks.
Kedua terdakwa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis hukuman ringan dan bisa langsung menghirup udara bebas setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 bulan dan 3 hari. Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2 bulan 10 hari penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata Hakim Ketua Rudy Ruswoyo saat membacakan amar putusan.
Sorotan utama dari putusan ini adalah fakta bahwa vonis tersebut sama persis dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani kedua mahasiswa tersebut. Akibatnya, hakim pun langsung mengeluarkan perintah pembebasan seketika.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," tambah Rudy yang disambut ekspresi lega dari kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui bahwa perbuatan kedua mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keduanya terbukti bersalah telah merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama kurang lebih 6 jam di dalam auditorium Imam Barjo, kampus Undip Semarang.
Peristiwa ini terjadi di tengah panasnya aksi peringatan Hari Buruh pada Mei 2025 lalu yang sempat diwarnai kericuhan.
Baca Juga: 15 Tempat Wisata Malam di Semarang yang Murah dan Bisa Dikunjungi 24 Jam
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai institusi penegak hukum. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan.
"Putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani," tegas hakim, mengonfirmasi dasar dari perintah pembebasan tersebut.
Di luar putusan hukum, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo juga memberikan pesan personal kepada Rezki dan Rafli. Ia berharap keduanya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan fokus pada masa depan mereka di dunia pendidikan.
"Agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan," pesannya.
Meski putusan telah dibacakan dan perintah bebas dikeluarkan, kasus ini belum sepenuhnya tertutup. Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan