- Gubernur Ahmad Luthfi menampung aspirasi buruh mengenai UMP, UMSP, dan infrastruktur kesejahteraan, menjadikannya landasan kebijakan.
- Buruh menuntut kejelasan eksplisit dalam Permenaker terkait upah minimum sektoral untuk menghindari multitafsir.
- Luthfi mendorong koperasi buruh menjual kebutuhan pokok dengan harga produsen, memaksimalkan manfaat bagi pekerja.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi sorotan utama dalam dialog penting bersama perwakilan serikat pekerja dan buruh dari 35 federasi dan konfederasi di wilayahnya.
Bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Oktober 2025, pertemuan ini menjadi ajang krusial untuk menampung berbagai aspirasi yang akan menjadi fondasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Pembahasan tidak hanya terbatas pada angka upah, melainkan juga merambah infrastruktur penunjang kesejahteraan serta peran strategis koperasi buruh.
Para perwakilan buruh tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menyuarakan tuntutan mereka secara langsung kepada Gubernur Luthfi.
Sumartono, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, secara tegas menyoroti pentingnya kejelasan dalam penetapan upah minimum sektoral.
"Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," ujarnya.
Ia menekankan bahwa ketiadaan detail yang jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) seringkali memicu multitafsir dan perbedaan pandangan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Aspirasi ini menjadi poin penting mengingat kompleksitas sektor industri dan kebutuhan spesifik setiap bidang kerja.
Gubernur Ahmad Luthfi menyambut baik setiap masukan yang disampaikan, bahkan mendorong para buruh untuk lebih kritis.
Baca Juga: Inggris Incar Investasi Hijau di Jateng, Ahmad Luthfi Langsung Tawarkan Tambak Nila Salin
"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," katanya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam menjadikan suara buruh sebagai pilar utama dalam merumuskan kebijakan.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMP, yang biasanya jatuh pada 21 November, masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, setiap aspirasi yang terkumpul akan menjadi landasan kuat saat regulasi tersebut diterbitkan.
Luthfi juga memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan dipertimbangkan secara serius.
"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Buntut Penggeledahan "Ponpes" di Sukoharjo, Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026