- Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.
- Mereka terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.
- Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.
SuaraJawaTengah.id - Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang, pada 1 Mei 2025, dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo pada sidang di Pengadilan Negara Semarang, Senin (21/10/2025), lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.
Kelima mahasiswa itu masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan, terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.
Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.
"Menjatuhkan putusan yang lamanya sama dengan masa penahanan. Memerintah para terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota," ungkap Rudy Ruswoyo melansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Terhadap putusan tersebut, empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Mohammad Jovan langsung menyatakan menerima.
Baca Juga: Demo May Day Semarang: Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Ringan untuk 5 Mahasiswa Perusuh
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
35 SD Negeri di Temanggung Sepi Peminat, Satu Sekolah Nihil Murid Baru
-
Akses Pupuk Bersubsidi Diklaim Makin Mudah, Penyaluran Capai 5,13 Juta Ton
-
BPI Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Pesisir Lewat Pelestarian Tradisi Sedekah Laut Roban
-
BRI Perkuat Kontribusi Fiskal, Pajak dan Dividen Capai Rp19,1 Triliun
-
Bersama Danantara, BRI Perkuat Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Nasional