- Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.
- Mereka terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.
- Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.
SuaraJawaTengah.id - Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang, pada 1 Mei 2025, dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo pada sidang di Pengadilan Negara Semarang, Senin (21/10/2025), lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.
Kelima mahasiswa itu masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan, terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.
Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.
"Menjatuhkan putusan yang lamanya sama dengan masa penahanan. Memerintah para terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota," ungkap Rudy Ruswoyo melansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Terhadap putusan tersebut, empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Mohammad Jovan langsung menyatakan menerima.
Baca Juga: Demo May Day Semarang: Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Ringan untuk 5 Mahasiswa Perusuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Resmi! ASN Jateng Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026: Pelayanan Publik Tetap Prioritas!
-
Geger di Pati, Ini 7 Fakta Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Sitiluhur
-
Waspada Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini! Ini Penjelasan BMKG
-
Viral di Sragen, Ini 5 Fakta Pria Terekam Buang Air Kecil di Air Mancur Alun-alun
-
Viral! Ini 5 Fakta Pasangan Terciduk Bermesraan di Mushola Pantai Logending Kebumen