- Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.
- Mereka terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.
- Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.
SuaraJawaTengah.id - Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang, pada 1 Mei 2025, dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo pada sidang di Pengadilan Negara Semarang, Senin (21/10/2025), lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.
Kelima mahasiswa itu masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan, terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas.
Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu.
"Menjatuhkan putusan yang lamanya sama dengan masa penahanan. Memerintah para terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota," ungkap Rudy Ruswoyo melansir ANTARA.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Terhadap putusan tersebut, empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Mohammad Jovan langsung menyatakan menerima.
Baca Juga: Demo May Day Semarang: Jaksa Beberkan Alasan Tuntutan Ringan untuk 5 Mahasiswa Perusuh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik