- Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan meninggal tanpa busana di kamar hotel Gajahmungkur pada 17/11.
- Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, menjadi saksi kunci dan dikenai sanksi penempatan khusus 20 hari.
- Polda Jateng tengah mengusut kasus ini menggunakan metode ilmiah untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban.
SuaraJawaTengah.id - Teka-teki yang menyelimuti kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, mulai tersibak meski menyisakan sejumlah kejanggalan besar.
Ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11), kasus ini menyeret nama seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah sebagai saksi kunci.
Perwira tersebut, AKBP Basuki (56), adalah orang pertama yang menemukan korban dan melaporkan insiden tragis ini.
Namun, perannya kini berada di bawah sorotan tajam, baik dari penyidik maupun publik, terutama dari kalangan mahasiswanya.
Di tengah misteri itu, ratusan mahasiswa yang menamakan diri aliansi "Justice for Levi" menggeruduk Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (19/11). Mereka menuntut transparansi penuh atas kematian dosen yang mereka hormati.
Antonius Fransiskus Polu, perwakilan mahasiswa, menyuarakan kecurigaan yang selama ini menjadi buah bibir di kampus. Hasil autopsi awal yang mengindikasikan adanya aktivitas berlebih sebelum kematian korban dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lokasi kejadian.
“Siang hari beliau sempat periksa. Beliau punya riwayat darah tinggi. Ketika kembali ke indekos, ada aktivitas berlebih yang menyebabkan jantungnya pecah. Yang menjadi kejanggalan, posisi beliau ditemukan tergeletak tanpa busana,” ujar Frans di hadapan jajaran pejabat utama Polda Jateng.
Kecurigaan mahasiswa semakin dalam saat mempertanyakan status AKBP Basuki.
“Di penginapan itu yang tinggal hanya Bu Levi. Sementara saksi kunci (AKBP Basuki) ini kami belum tahu apakah pengunjung atau bukan. Tidak ada yang kami temukan di lokasi,” tegasnya.
Baca Juga: Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
Fakta Baru Terungkap, AKBP Basuki Jalani Patsus
Di tengah desakan mahasiswa, fakta baru yang mengejutkan terungkap. AKBP Basuki, yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, ternyata tidak hanya diperiksa sebagai saksi.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng bergerak cepat dan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepadanya, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah gelar perkara internal. AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar kode etik dengan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah,” ungkap Kombes Saiful dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis (20/11/2025).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan, baik etik maupun pidana, berjalan objektif dan profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris