- Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan meninggal tanpa busana di kamar hotel Gajahmungkur pada 17/11.
- Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki, menjadi saksi kunci dan dikenai sanksi penempatan khusus 20 hari.
- Polda Jateng tengah mengusut kasus ini menggunakan metode ilmiah untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kematian korban.
SuaraJawaTengah.id - Teka-teki yang menyelimuti kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, mulai tersibak meski menyisakan sejumlah kejanggalan besar.
Ditemukan tak bernyawa tanpa busana di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11), kasus ini menyeret nama seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah sebagai saksi kunci.
Perwira tersebut, AKBP Basuki (56), adalah orang pertama yang menemukan korban dan melaporkan insiden tragis ini.
Namun, perannya kini berada di bawah sorotan tajam, baik dari penyidik maupun publik, terutama dari kalangan mahasiswanya.
Di tengah misteri itu, ratusan mahasiswa yang menamakan diri aliansi "Justice for Levi" menggeruduk Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (19/11). Mereka menuntut transparansi penuh atas kematian dosen yang mereka hormati.
Antonius Fransiskus Polu, perwakilan mahasiswa, menyuarakan kecurigaan yang selama ini menjadi buah bibir di kampus. Hasil autopsi awal yang mengindikasikan adanya aktivitas berlebih sebelum kematian korban dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lokasi kejadian.
“Siang hari beliau sempat periksa. Beliau punya riwayat darah tinggi. Ketika kembali ke indekos, ada aktivitas berlebih yang menyebabkan jantungnya pecah. Yang menjadi kejanggalan, posisi beliau ditemukan tergeletak tanpa busana,” ujar Frans di hadapan jajaran pejabat utama Polda Jateng.
Kecurigaan mahasiswa semakin dalam saat mempertanyakan status AKBP Basuki.
“Di penginapan itu yang tinggal hanya Bu Levi. Sementara saksi kunci (AKBP Basuki) ini kami belum tahu apakah pengunjung atau bukan. Tidak ada yang kami temukan di lokasi,” tegasnya.
Baca Juga: Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
Fakta Baru Terungkap, AKBP Basuki Jalani Patsus
Di tengah desakan mahasiswa, fakta baru yang mengejutkan terungkap. AKBP Basuki, yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, ternyata tidak hanya diperiksa sebagai saksi.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng bergerak cepat dan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepadanya, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah gelar perkara internal. AKBP Basuki terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar kode etik dengan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah,” ungkap Kombes Saiful dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis (20/11/2025).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan, baik etik maupun pidana, berjalan objektif dan profesional.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah
Sementara proses etik berjalan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus bekerja untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kematian Dwinanda.
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap tabir misteri ini.
"Kami menggunakan metode ilmiah (Scientific Crime Investigation) dalam pengungkapan kasus ini. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti di antaranya keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum jenazah korban. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini," tuturnya.
Menanggapi kegelisahan publik, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan kasus ini menjadi atensi khusus. Ia berjanji akan menggelar perkara secara terbuka dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal.
“Kami memahami kegundahan mahasiswa dan civitas academica. Kami sangat berempati dan memberikan atensi khusus pada kasus ini," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Jangan Sampai Terlambat! Ini Waktu Buka Puasa di Semarang 25 Februari 2026
-
Berbagi Bahagia Bersama BRI: 700 Paket Sembako Dibagikan di Semarang
-
Alarm DPRD Jateng: Jangan Cuma Nunggu Pajak, Saatnya BRIDA dan Aset Jadi Mesin Uang!
-
Imlek Prosperity 2026, BRI Pererat Relasi Nasabah Lewat Perayaan Berkelas