SuaraJawaTengah.id - Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang marak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Polda Jawa Tengah memberikan ultimatum keras: hentikan praktik berbahaya yang mengancam nyawa atau bersiap menghadapi sanksi pidana berat.
Peringatan ini menyusul insiden kebakaran hebat di salah satu lokasi sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Insiden tersebut menjadi bukti nyata bahwa menambang minyak tanpa izin dan keahlian adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, yang meninjau langsung lokasi kejadian pada Rabu, menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas absolut yang tidak bisa ditawar.
“Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,” tegas Latif Usman.
Menurutnya, keuntungan sesaat dari minyak ilegal tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa dan kerusakan lingkungan yang bisa terjadi.
Polda Jateng bersama Kodim dan pemerintah daerah kini menggencarkan pengawasan dan edukasi agar masyarakat tidak lagi nekat melakukan pengeboran liar.
Meski demikian, Latif Usman mengungkap fakta mengejutkan bahwa ada ribuan pengajuan izin yang sedang diproses.
Baca Juga: BRI Blora Dorong Digitalisasi Ponpes Al-Banjari Lewat Pemanfaatan Kartu BRIZZI
Namun, ia mengingatkan bahwa izin tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk beroperasi tanpa pengawasan ketat dari tenaga ahli.
“Bupati sudah menyampaikan ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Namun, semuanya harus benar-benar diawasi oleh pihak berkompeten, dalam hal ini ESDM. Jangan sampai masyarakat nekat melakukan sendiri karena sangat membahayakan,” lanjutnya.
Peristiwa di Blora menjadi pelajaran pahit. Eksploitasi sumber daya alam, tegas Latif, bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan secara serampangan hanya bermodal nekat.
“Keselamatan masyarakat harus diutamakan. Jangan hanya ingin mendapatkan keuntungan besar tapi mengabaikan nyawa,” ujarnya.
Ancaman Pidana dan Aturan Ketat ESDM
Polda Jateng memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah penertiban masif bersama TNI, Pemerintah Provinsi, hingga Direktorat Migas telah disiapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Heboh! 5 Fakta Protes Celana Dalam di Kudus, Publik Soroti Penari Erotis di Acara KONI?
-
4 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Siap Kamu Sikat, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
Semarang Siaga Penuh! 220 Pompa Air dan Infrastruktur Permanen Jadi Kunci Hadapi Banjir 2026
-
Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
-
10 Perbedaan Honda Freed dan Toyota Sienta: Kenyamanan dan Kualitas yang Beda