- Polisi tegaskan Iko tewas murni akibat kecelakaan.
- PBH IKA FH Unnes soroti luka lebam dan kesaksian ibu.
- Dua versi muncul, polisi tetap buka jalur resmi hukum.
SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akhirnya merilis kronologi resmi terkait penyebab kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior.
Secara tegas, polisi menyatakan Iko meninggal dunia murni akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Veteran, Kota Semarang, pada Minggu (31/8/2025) dini hari, menepis isu liar adanya tindak kekerasan.
Versi resmi ini sekaligus memberikan penjelasan mengenai kehadiran anggota Brimob di lokasi, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu kejanggalan utama.
"Penyelidikan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang tentang adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Veteran pada 31 Agustus dini hari," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa (2/9/2025).
Menurut hasil penyelidikan Satlantas, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 03.05 WIB. Iko, yang saat itu berboncengan dengan rekannya, melaju dari arah Barat ke Timur. Nahas, nasib berkata lain.
"Sepeda motor korban ditabrak oleh sepeda motor lain yang melaju dengan kecepatan tinggi," ungkap Artanto.
Kombes Artanto juga meluruskan peran personel Brimob yang mengantar Iko ke rumah sakit. Menurutnya, kehadiran Brimob di lokasi adalah untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan.
"Para korban dalam kecelakaan tersebut kemudian ditolong oleh personel Brimob yang sedang berjaga untuk kemudian dilarikan ke RS dr. Kariadi Semarang," jelasnya.
Meski demikian, pernyataan resmi dari Polda Jateng ini seolah membentur tembok keraguan yang telah dibangun oleh pihak keluarga dan tim advokasi alumni.
Baca Juga: Nekat Bor Minyak Ilegal di Blora Ancam Nyawa, Polda Jateng Tak Main-main: Penjara Taruhannya!
Narasi kecelakaan yang disampaikan polisi sangat kontras dengan bukti dan kesaksian yang dihimpun Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKA FH Unnes.
PBH IKA FH Unnes sebelumnya menyoroti adanya luka lebam di wajah korban yang dinilai tidak wajar untuk sebuah kecelakaan. Pukulan telak bagi narasi polisi adalah kesaksian ibunda Iko yang mendengar langsung igauan terakhir putranya sebelum wafat.
Kalimat, "Ampun pak, tolong pak. Jangan pukuli saya lagi," menjadi antitesis paling kuat dari skenario kecelakaan lalu lintas.
Konteks bahwa Iko pamit untuk mengikuti demonstrasi dan membantu rekannya yang ditahan polisi juga memperkuat dugaan adanya intervensi lain di luar kecelakaan.
Menyadari adanya dua versi yang berseberangan ini, Kombes Artanto menyatakan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka.
Ia mempersilakan keluarga untuk menempuh jalur resmi jika merasa ada kejanggalan yang perlu diusut lebih dalam. Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas masih terus berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti