Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya
Baca 10 detik
- PN Semarang menjatuhkan 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Brigadir Ade Kurniawan atas penganiayaan bayi hingga meninggal.
- Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Semarang tahun 2025.
- Kematian bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah itu disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng
-
Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji, Ini 7 Faktanya
-
Bagi Dividen Rp52,1 Triliun, BRI Perkuat Fundamental untuk Ciptakan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham
-
Konsisten pada Pengelolaan Lingkungan, PT Semen Gresik Kembali Raih Proper Hijau Ke-5
-
BRI Group Perluas Jangkauan Internasional, Pegadaian Hadir di Timor Leste