- Pemerintah Kota Semarang melalui Kejari memanggil 261 wajib pajak kelas kakap penunggak PBB senilai total Rp108 miliar.
- Kejaksaan Negeri mendampingi Bapenda sebagai jaksa pengacara negara guna memastikan penagihan sesuai koridor hukum.
- Kolaborasi ini terbukti efektif, menghasilkan pembayaran PBB senilai Rp2,48 miliar hanya dalam dua hari pertama klarifikasi.
SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas untuk mengejar para pengemplang pajak. Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kini turun tangan memanggil ratusan wajib pajak yang bandel menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai total yang fantastis, mencapai Rp108 miliar.
Langkah ini merupakan gebrakan baru hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejari Kota Semarang untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang tertunda.
Sebanyak 261 wajib pajak yang mayoritas merupakan kelas kakap dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi di kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menjelaskan peran institusinya dalam proses ini.
Kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum kepada Bapenda agar proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan memiliki efek kejut bagi para penunggak.
"Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tandyo di Semarang, Selasa (25/11/2025).
Para wajib pajak yang dipanggil bukanlah penunggak biasa. Menurut Tandyo, mereka adalah wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan di atas Rp100 juta dan telah menunggak kewajibannya selama lebih dari dua tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa target utama operasi ini adalah piutang pajak bernilai besar yang selama ini sulit ditagih.
"Terdapat 261 wajib pajak yang diundang untuk diklarifikasi," tegasnya.
Baca Juga: Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp872 Ribu
Proses pemanggilan dan klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung intensif selama empat hari, mulai dari 24 hingga 27 November 2025.
Bagi wajib pajak yang kooperatif namun belum sanggup melunasi secara langsung, pihak kejaksaan memfasilitasi pembuatan berita acara kesepakatan yang berisi komitmen waktu pelunasan utang pajaknya.
Kehadiran jaksa dalam proses penagihan ini terbukti ampuh. Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Antonius Hariyanto, mengakui efektivitas langkah tersebut.
Hanya dalam dua hari pertama pelaksanaan klarifikasi, Bapenda berhasil mengantongi pembayaran PBB dari para penunggak sebesar Rp2,48 miliar.
"Melalui fasilitasi dari kejaksaan, diakuinya, penagihan dapat dilakukan lebih cepat," ujar Antonius.
Angka ini menunjukkan sinyal positif bahwa target penagihan sebesar Rp108 miliar dapat dioptimalkan melalui kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Di Balik Sembako Murah Koperasi Merah Putih, Ada Lahan Produktif yang Tergusur dan Tangis Keluarga
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Tindak Pidana
-
Jeritan Warga Jateng saat Antrean BBM Mengular: Lebih Baik Turun Kasta ke Pertalite daripada Boncos
-
Pendampingan UMKM Berbasis Potensi Lokal, FIFGROUP Dongkrak Ekonomi Desa
-
Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam