- 7 Tahun Buron: Elisabeth Riski, terpidana penggelapan Rp292 juta, ditangkap setelah 7 tahun DPO.
- Ditangkap di Banyumanik: Tim Kejaksaan mengamankan Elisabeth di sebuah rumah di Semarang tanpa perlawanan.
- Vonis 8 Bulan Penjara: Elisabeth terbukti menggelapkan uang PT Eka Prima Graha dan divonis sejak 2018.
SuaraJawaTengah.id - Tujuh tahun sudah Elisabeth Riski Dwi Pantiani menghirup udara bebas sebagai buronan. Setelah berhasil mengelabui aparat sejak 2018, pelarian terpidana kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp292 juta ini akhirnya tamat di sebuah rumah di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Malam itu, Jumat (19/9/2025), suasana di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, yang tenang mendadak tegang. Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bergerak senyap menuju sebuah rumah yang telah lama diintai.
Di sanalah persembunyian Elisabeth, wanita yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun terakhir, berhasil diendus.
Tanpa perlawanan berarti, drama pelarian panjang itu pun berakhir. Elisabeth, yang divonis bersalah menggelapkan uang PT Eka Prima Graha, tak bisa lagi mengelak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengonfirmasi penangkapan buronan ini.
"Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam," ujar Cakra dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, saat tim gabungan menggerebek lokasi, Elisabeth menunjukkan sikap kooperatif. Ia pasrah ketika diserahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu.
Jejak Kejahatan dan Vonis yang Diabaikan
Kisah kejahatan Elisabeth bermula jauh sebelum pelariannya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang di PT Eka Prima Graha, tempatnya bekerja.
Baca Juga: Tragedi Hajatan Tahlil di Semarang: Niat Berdoa Berujung Derita, Keluarga Ikut Jadi Korban
Tak tanggung-tanggung, dana perusahaan sebesar Rp292 juta berhasil ia kantongi untuk kepentingan pribadi.
Kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Semarang. Ironisnya, selama proses persidangan, Elisabeth hanya dikenai status tahanan kota, sebuah kebijakan yang memberinya keleluasaan lebih dan mungkin menjadi celah baginya untuk merencanakan pelarian.
Majelis hakim PN Semarang akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.
Merasa tak terima, Elisabeth mencoba peruntungan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun usahanya sia-sia. Putusan pengadilan tingkat kedua justru menguatkan vonis sebelumnya.
Tak menyerah, ia menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, dewi fortuna tak berpihak padanya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, yang berarti putusan 8 bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan