- 7 Tahun Buron: Elisabeth Riski, terpidana penggelapan Rp292 juta, ditangkap setelah 7 tahun DPO.
- Ditangkap di Banyumanik: Tim Kejaksaan mengamankan Elisabeth di sebuah rumah di Semarang tanpa perlawanan.
- Vonis 8 Bulan Penjara: Elisabeth terbukti menggelapkan uang PT Eka Prima Graha dan divonis sejak 2018.
SuaraJawaTengah.id - Tujuh tahun sudah Elisabeth Riski Dwi Pantiani menghirup udara bebas sebagai buronan. Setelah berhasil mengelabui aparat sejak 2018, pelarian terpidana kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp292 juta ini akhirnya tamat di sebuah rumah di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Malam itu, Jumat (19/9/2025), suasana di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, yang tenang mendadak tegang. Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bergerak senyap menuju sebuah rumah yang telah lama diintai.
Di sanalah persembunyian Elisabeth, wanita yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun terakhir, berhasil diendus.
Tanpa perlawanan berarti, drama pelarian panjang itu pun berakhir. Elisabeth, yang divonis bersalah menggelapkan uang PT Eka Prima Graha, tak bisa lagi mengelak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengonfirmasi penangkapan buronan ini.
"Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9) malam," ujar Cakra dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, saat tim gabungan menggerebek lokasi, Elisabeth menunjukkan sikap kooperatif. Ia pasrah ketika diserahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu.
Jejak Kejahatan dan Vonis yang Diabaikan
Kisah kejahatan Elisabeth bermula jauh sebelum pelariannya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang di PT Eka Prima Graha, tempatnya bekerja.
Baca Juga: Tragedi Hajatan Tahlil di Semarang: Niat Berdoa Berujung Derita, Keluarga Ikut Jadi Korban
Tak tanggung-tanggung, dana perusahaan sebesar Rp292 juta berhasil ia kantongi untuk kepentingan pribadi.
Kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Semarang. Ironisnya, selama proses persidangan, Elisabeth hanya dikenai status tahanan kota, sebuah kebijakan yang memberinya keleluasaan lebih dan mungkin menjadi celah baginya untuk merencanakan pelarian.
Majelis hakim PN Semarang akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.
Merasa tak terima, Elisabeth mencoba peruntungan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun usahanya sia-sia. Putusan pengadilan tingkat kedua justru menguatkan vonis sebelumnya.
Tak menyerah, ia menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, dewi fortuna tak berpihak padanya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, yang berarti putusan 8 bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sejak 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah