SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turun tangan untuk mengawasi penyaluran dana bantuan operasional senilai Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT).
Langkah ini diambil menyusul permintaan langsung dari Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pendampingan hukum, mengindikasikan adanya kekhawatiran potensi penyelewengan dana yang digelontorkan ke ribuan RT tersebut.
Total dana yang dikucurkan Pemkot Semarang tidak sedikit. Dengan target 10.628 RT yang akan menerima bantuan pada tahun 2025, maka anggaran yang berputar di tingkat masyarakat mencapai lebih dari Rp265 miliar.
Angka fantastis inilah yang memicu alarm potensi penyimpangan, sehingga institusi Adhyaksa merasa perlu terlibat sejak awal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, secara tegas menyatakan adanya potensi kerawanan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pihaknya kini tengah mengkaji dan mempelajari secara mendalam permohonan pendampingan dari Wali Kota Semarang.
"Ada surat dari Wali Kota Semarang ke kejaksaan perihal bantuan untuk melakukan pendampingan tentang program bantuan operasional Rp25 juta untuk tiap RT tersebut," kata Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, pengawasan Kejari akan berjalan di dua koridor utama, yakni pencegahan dan penindakan. Ini menjadi sinyal keras bagi para pengurus RT agar tidak main-main dengan dana bantuan yang berasal dari uang rakyat.
"Ada potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Peran Suami Mbak Ita Terbongkar di Sidang: Atur Jatah Proyek, Ketua Gapensi Divonis 4,5 Tahun
Dari sisi pencegahan, Kejari akan proaktif memberikan pendampingan serta penyuluhan hukum kepada para pengurus RT.
Tujuannya agar mereka memahami aturan main dan tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Sementara dari sisi penindakan, kejaksaan akan memelototi seluruh proses, mulai dari pencairan, penggunaan, hingga tahap pertanggungjawaban.
Seluruh mekanisme program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.
Regulasi ini menjadi kitab suci yang harus dipatuhi oleh seluruh penerima bantuan. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Program bantuan operasional Rp25 juta per RT ini merupakan salah satu janji politik unggulan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama