SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turun tangan untuk mengawasi penyaluran dana bantuan operasional senilai Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT).
Langkah ini diambil menyusul permintaan langsung dari Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pendampingan hukum, mengindikasikan adanya kekhawatiran potensi penyelewengan dana yang digelontorkan ke ribuan RT tersebut.
Total dana yang dikucurkan Pemkot Semarang tidak sedikit. Dengan target 10.628 RT yang akan menerima bantuan pada tahun 2025, maka anggaran yang berputar di tingkat masyarakat mencapai lebih dari Rp265 miliar.
Angka fantastis inilah yang memicu alarm potensi penyimpangan, sehingga institusi Adhyaksa merasa perlu terlibat sejak awal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, secara tegas menyatakan adanya potensi kerawanan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pihaknya kini tengah mengkaji dan mempelajari secara mendalam permohonan pendampingan dari Wali Kota Semarang.
"Ada surat dari Wali Kota Semarang ke kejaksaan perihal bantuan untuk melakukan pendampingan tentang program bantuan operasional Rp25 juta untuk tiap RT tersebut," kata Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, pengawasan Kejari akan berjalan di dua koridor utama, yakni pencegahan dan penindakan. Ini menjadi sinyal keras bagi para pengurus RT agar tidak main-main dengan dana bantuan yang berasal dari uang rakyat.
"Ada potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Peran Suami Mbak Ita Terbongkar di Sidang: Atur Jatah Proyek, Ketua Gapensi Divonis 4,5 Tahun
Dari sisi pencegahan, Kejari akan proaktif memberikan pendampingan serta penyuluhan hukum kepada para pengurus RT.
Tujuannya agar mereka memahami aturan main dan tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Sementara dari sisi penindakan, kejaksaan akan memelototi seluruh proses, mulai dari pencairan, penggunaan, hingga tahap pertanggungjawaban.
Seluruh mekanisme program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.
Regulasi ini menjadi kitab suci yang harus dipatuhi oleh seluruh penerima bantuan. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Program bantuan operasional Rp25 juta per RT ini merupakan salah satu janji politik unggulan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu di Purwodadi
-
7 Fakta Penemuan Pendaki Syafiq Ali Usai 17 Hari Hilang di Gunung Slamet
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global