SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turun tangan untuk mengawasi penyaluran dana bantuan operasional senilai Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT).
Langkah ini diambil menyusul permintaan langsung dari Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pendampingan hukum, mengindikasikan adanya kekhawatiran potensi penyelewengan dana yang digelontorkan ke ribuan RT tersebut.
Total dana yang dikucurkan Pemkot Semarang tidak sedikit. Dengan target 10.628 RT yang akan menerima bantuan pada tahun 2025, maka anggaran yang berputar di tingkat masyarakat mencapai lebih dari Rp265 miliar.
Angka fantastis inilah yang memicu alarm potensi penyimpangan, sehingga institusi Adhyaksa merasa perlu terlibat sejak awal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, secara tegas menyatakan adanya potensi kerawanan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pihaknya kini tengah mengkaji dan mempelajari secara mendalam permohonan pendampingan dari Wali Kota Semarang.
"Ada surat dari Wali Kota Semarang ke kejaksaan perihal bantuan untuk melakukan pendampingan tentang program bantuan operasional Rp25 juta untuk tiap RT tersebut," kata Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, pengawasan Kejari akan berjalan di dua koridor utama, yakni pencegahan dan penindakan. Ini menjadi sinyal keras bagi para pengurus RT agar tidak main-main dengan dana bantuan yang berasal dari uang rakyat.
"Ada potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Peran Suami Mbak Ita Terbongkar di Sidang: Atur Jatah Proyek, Ketua Gapensi Divonis 4,5 Tahun
Dari sisi pencegahan, Kejari akan proaktif memberikan pendampingan serta penyuluhan hukum kepada para pengurus RT.
Tujuannya agar mereka memahami aturan main dan tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Sementara dari sisi penindakan, kejaksaan akan memelototi seluruh proses, mulai dari pencairan, penggunaan, hingga tahap pertanggungjawaban.
Seluruh mekanisme program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.
Regulasi ini menjadi kitab suci yang harus dipatuhi oleh seluruh penerima bantuan. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Program bantuan operasional Rp25 juta per RT ini merupakan salah satu janji politik unggulan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Anti Boncos! Ini Dia Deretan Mobil Bekas Rp100 Jutaan yang Minim Penyakit
-
BMKG: Semarang Bakal Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Cuaca di Kota Lain!
-
7 Keutamaan Membaca Surat Yasin yang Menggetarkan Hati, Lengkap dengan Terjemahannya
-
Terungkap! Ini 3 Lokasi Tambang yang Bikin Gunung Slamet Gundul
-
10 Mobil Baru yang akan Hadir di 2026 dan Bocoran Harganya