- Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Magelang memuat persetujuan penambangan dari dua warga yang sudah meninggal.
- Sebanyak 45 warga membantah telah menyetujui penambangan; Gema Pelita menduga terjadi pemalsuan surat persetujuan.
- Warga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen PTP dibandingkan dengan bukti kepemilikan asli tanah.
SuaraJawaTengah.id - Nama warga yang sudah meninggal diklaim ikut “menyetujui” izin penambangan tanah uruk di Desa Sambeng. Proses awal perizinan dinilai penuh kejanggalan.
Nama Taipah dan Nurrohman muncul dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang.
Dokumen bernomor MGL.33/PTP.01/609/IX/2025 itu, antara lain memuat daftar nama 65 pemilik persil tanah di Desa Sambeng dan Bigaran, Kecamatan Borobudur. Areal lahan mereka dimohonkan menjadi lokasi penambangan tanah uruk.
Dalam dokumen BPN yang terbit 30 September 2025 disebutkan, perusahaan memohon dilakukan pertimbangan teknis atas lahan seluas 351.230 meter.
Salah satu syarat pengajuan PTP adalah surat persetujuan dari pemilik tanah. Isinya menyatakan tidak keberatan lahannya ditambang.
Dalam lampiran permohonan pertimbangan teknis, berkas persetujuan dari Taipah dan Nurrohman ikut disertakan. Padahal menurut keterangan warga, keduanya sudah meninggal lebih dari 2 tahun.
Nurrohman meninggal tanggal 25 November 2023, sedangkan Talpah 16 Oktober 2023. Merujuk pada kutipan akta kematian, dokumen PTP yang diterbitkan BPN salah menuliskan nama Talpah menjadi Taipah.
Dalam dokumen pertimbangan teknis tanah, Talpah dan Nurrohman masing-masing tercantum memiliki lahan seluas 4.350 dan 4.940 meter. Keduanya memiliki bukti kepemilikan tanah model C Desa nomor 600 dan 241.
“Saya sampai menangis waktu menjelaskan ini ke BPN. Kerena orang yang sudah wafat ini, keluarganya betul-betul menangis. Melihat orang yang sudah meninggal masih dibawa-bawa urusan dunia,” kata Suratman, warga Sambeng.
Baca Juga: Hotel Manohara di Kawasan Candi Borobudur Kebakaran, Pengelola: Wisata Tetap Normal
Patgulipat Lahan Uruk
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, kemudian menelusuri kesahihan surat pernyataan warga.
Hasilnya, 45 warga Desa Sambeng yang namanya tercantum dalam petunjuk teknis pertanahan BPN, membantah pernah menandatangani surat menyetujui penambangan. Warga yakin surat persetujuan mereka dipalsukan.
“Dalam dokumen ada data orang yang sudah meninggal lebih dari seribu hari. Namanya dicatut disitu. Menurut BPN apa artinya kalau tidak pemalsuan? Apakah itu masih diduga? Kan tidak.”
Satu-satunya keterangan persetujuan dalam dokumen PTP, hanya memuat keterangan Kepala Desa Sambeng dan Bigaran yang—katanya—mendukung dan menyetujui rencana penambangan tanah uruk.
Keterangan itu menurut dokumen PTP, didapat berdasarkan wawancara dengan Kepala Desa di lokasi, pada saat tinjauan lapangan oleh petugas tanggal 29 September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyundai New Creta Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
Kasus Kiai Ashari di Persimpangan, Kendala Bukti Hambat Pengusutan Dugaan Pencabulan 50 Santri
-
"Puncak Kemarau Panjang Mengintai, DPRD Jateng Desak Optimalisasi Embung dan Waduk"
-
Belum Setahun, Tiga Serangan 'Bom' Menyasar Sekolah di Indonesia, Pelaku Selalu Korban Perundungan?
-
35 SD Negeri di Temanggung Sepi Peminat, Satu Sekolah Nihil Murid Baru