Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Januari 2026 | 15:55 WIB
Baliho penolakan tambang tanah uruk di Desa Sambeng, Magelang. [Suara.com/Angga Haksoro]
Baca 10 detik
  • Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Magelang memuat persetujuan penambangan dari dua warga yang sudah meninggal.
  • Sebanyak 45 warga membantah telah menyetujui penambangan; Gema Pelita menduga terjadi pemalsuan surat persetujuan.
  • Warga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen PTP dibandingkan dengan bukti kepemilikan asli tanah.

SuaraJawaTengah.id - Nama warga yang sudah meninggal diklaim ikut “menyetujui” izin penambangan tanah uruk di Desa Sambeng. Proses awal perizinan dinilai penuh kejanggalan. 

Nama Taipah dan Nurrohman muncul dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang.

Dokumen bernomor MGL.33/PTP.01/609/IX/2025 itu, antara lain memuat daftar nama 65 pemilik persil tanah di Desa Sambeng dan Bigaran, Kecamatan Borobudur. Areal lahan mereka dimohonkan menjadi lokasi penambangan tanah uruk.

Dalam dokumen BPN yang terbit 30 September 2025 disebutkan, perusahaan memohon dilakukan pertimbangan teknis atas lahan seluas 351.230 meter.

Salah satu syarat pengajuan PTP adalah surat persetujuan dari pemilik tanah. Isinya menyatakan tidak keberatan lahannya ditambang.

Dalam lampiran permohonan pertimbangan teknis, berkas persetujuan dari Taipah dan Nurrohman ikut disertakan. Padahal menurut keterangan warga, keduanya sudah meninggal lebih dari 2 tahun.

Nurrohman meninggal tanggal 25 November 2023, sedangkan Talpah 16 Oktober 2023. Merujuk pada kutipan akta kematian, dokumen PTP yang diterbitkan BPN salah menuliskan nama Talpah menjadi Taipah.  

Dalam dokumen pertimbangan teknis tanah, Talpah dan Nurrohman masing-masing tercantum memiliki lahan seluas 4.350 dan 4.940 meter. Keduanya memiliki bukti kepemilikan tanah model C Desa nomor 600 dan 241.   

“Saya sampai menangis waktu menjelaskan ini ke BPN. Kerena orang yang sudah wafat ini, keluarganya betul-betul menangis. Melihat orang yang sudah meninggal masih dibawa-bawa urusan dunia,” kata Suratman, warga Sambeng.

Baca Juga: Hotel Manohara di Kawasan Candi Borobudur Kebakaran, Pengelola: Wisata Tetap Normal

Patgulipat Lahan Uruk

Ilustrasi tambang tanah. (Shutterstock)

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, kemudian menelusuri kesahihan surat pernyataan warga.

Hasilnya, 45 warga Desa Sambeng yang namanya tercantum dalam petunjuk teknis pertanahan BPN, membantah pernah menandatangani surat menyetujui penambangan. Warga yakin surat persetujuan mereka dipalsukan.

“Dalam dokumen ada data orang yang sudah meninggal lebih dari seribu hari. Namanya dicatut disitu. Menurut BPN apa artinya kalau tidak pemalsuan? Apakah itu masih diduga? Kan tidak.”

Satu-satunya keterangan persetujuan dalam dokumen PTP, hanya memuat keterangan Kepala Desa Sambeng dan Bigaran yang—katanya—mendukung dan menyetujui rencana penambangan tanah uruk.

Keterangan itu menurut dokumen PTP, didapat berdasarkan wawancara dengan Kepala Desa di lokasi, pada saat tinjauan lapangan oleh petugas tanggal 29 September 2025.

Load More