- Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
- Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
- Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.
SuaraJawaTengah.id - Relasi kuasa dalam keluarga menjadi pintu masuk kekerasan seksual terhadap anak. Seorang ayah kandung di Kota Magelang ditahan setelah diduga memperkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut diungkap Polres Magelang Kota yang menetapkan MA (48 tahun), buruh harian lepas sebagai tersangka. Korban NA adalah anak kandung tersangka yang baru berusia 17 tahun.
Penyidik menyebut perbuatan dilakukan berulang, sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Diduga tersangka memanfaatkan kekuasaan sebagai orang tua untuk melakukan kekerasan seksual. Lewat tipu muslihat dan ancaman psikologis, tersangka melancarkan aksinya.
“Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Jumat (23/1).
Kejadian pertama sekitar Desember 2022 saat situasi rumah sepi. Ibu korban pergi bekerja, sementara NA tinggal di rumah karena mengikuti kejar paket pendidikan non-formal.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, MA mengaku melakukan tindakan serupa lebih dari sepuluh kali dalam rentang waktu tiga tahun. Tempat kejadian di rumah pelaku, sebagian besar di kamar, tanpa diketahui tetangga.
Pura-pura Kerasukan
“Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi sadar. Dia berpura-pura kerasukan agar korban patuh dan tidak berani menolak.
Pada salah satu peristiwa diakhir Desember 2025, korban sempat menolak permintaan tersangka. Namun tersangka mengancam akan melukai ibunya jika korban menolak.
“Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” kata AKP Iwan Kristiana.
Peristiwa terakhir terjadi pada 21 Januari 2026. Saat itu hujan turun deras dan di dalam rumah hanya ada MA dan korban.
Tersangka menarik korban masuk ke salah satu kamar. Korban sempat menolak namun tidak berdaya setelah tersangka mengunci pintu depan dan kamar.
Dugaan Korban Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
7 Fakta Mengerikan Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Magelang
-
Relasi Kuasa dalam Keluarga: Bapak di Kota Magelang Diduga Perkosa Anak Kandung
-
Rumus Persegi dan Persegi Panjang Terlengkap dengan Soal
-
8 Mobil Bekas Pilihan 2026: Avanza hingga HRV, Ini yang Paling Untung
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Budget Tipis, Bisa Tampil Gagah dan Berkelas