Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
  • Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
  • Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi NA bukan korban perkosaan satu-satunya. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya.

Salah seorang kakak NA pernah menjadi korban kekerasan sebelum menikah. Kasus ini terungkap, juga atas laporan salah satu anak tersangka yang pernah diperkosa.

Bertahun-tahun kasus ini terjadi, tidak ada warga sekitar yang mengetahui. Posisi rumah tersangka berada di ujung kampung yang jauh dari aktivitas tetangga. “Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan rumah tangga yang diduga terkait dengan kejadian.

Dijerat Pasal Berlapis

MA kini ditahan dan dijerat hukum berlapis, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tindak pidana kekerasan seksual untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.”

Kasus ini membongkar kenyataan pahit bahwa kekerasan—justru—terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: Rumah.

Lebih miris lagi, pelakunya adalah orang yang semestinya menjadi pelindung utama bagi anak.

Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More