- Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
- Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
- Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi NA bukan korban perkosaan satu-satunya. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya.
Salah seorang kakak NA pernah menjadi korban kekerasan sebelum menikah. Kasus ini terungkap, juga atas laporan salah satu anak tersangka yang pernah diperkosa.
Bertahun-tahun kasus ini terjadi, tidak ada warga sekitar yang mengetahui. Posisi rumah tersangka berada di ujung kampung yang jauh dari aktivitas tetangga. “Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan rumah tangga yang diduga terkait dengan kejadian.
Dijerat Pasal Berlapis
MA kini ditahan dan dijerat hukum berlapis, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindak pidana kekerasan seksual untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.”
Kasus ini membongkar kenyataan pahit bahwa kekerasan—justru—terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: Rumah.
Lebih miris lagi, pelakunya adalah orang yang semestinya menjadi pelindung utama bagi anak.
Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin