- Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
- Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
- Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi NA bukan korban perkosaan satu-satunya. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya.
Salah seorang kakak NA pernah menjadi korban kekerasan sebelum menikah. Kasus ini terungkap, juga atas laporan salah satu anak tersangka yang pernah diperkosa.
Bertahun-tahun kasus ini terjadi, tidak ada warga sekitar yang mengetahui. Posisi rumah tersangka berada di ujung kampung yang jauh dari aktivitas tetangga. “Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan rumah tangga yang diduga terkait dengan kejadian.
Dijerat Pasal Berlapis
MA kini ditahan dan dijerat hukum berlapis, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindak pidana kekerasan seksual untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.”
Kasus ini membongkar kenyataan pahit bahwa kekerasan—justru—terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: Rumah.
Lebih miris lagi, pelakunya adalah orang yang semestinya menjadi pelindung utama bagi anak.
Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga