- Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
- Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
- Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi NA bukan korban perkosaan satu-satunya. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya.
Salah seorang kakak NA pernah menjadi korban kekerasan sebelum menikah. Kasus ini terungkap, juga atas laporan salah satu anak tersangka yang pernah diperkosa.
Bertahun-tahun kasus ini terjadi, tidak ada warga sekitar yang mengetahui. Posisi rumah tersangka berada di ujung kampung yang jauh dari aktivitas tetangga. “Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan rumah tangga yang diduga terkait dengan kejadian.
Dijerat Pasal Berlapis
MA kini ditahan dan dijerat hukum berlapis, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindak pidana kekerasan seksual untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.”
Kasus ini membongkar kenyataan pahit bahwa kekerasan—justru—terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: Rumah.
Lebih miris lagi, pelakunya adalah orang yang semestinya menjadi pelindung utama bagi anak.
Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang