- Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali memperkosa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
- Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
- MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya di Magelang telah mengguncang publik.
MA (48), seorang buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri, NA (17).
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan seksual, tetapi juga menyoroti bahaya relasi kuasa dalam keluarga yang disalahgunakan.
Berikut adalah 7 fakta mengerikan yang terungkap dari kasus ini:
1. Pelaku Memanfaatkan Relasi Kuasa sebagai Ayah
MA, sebagai ayah kandung, diduga kuat memanfaatkan posisi dan kekuasaannya sebagai orang tua untuk melancarkan aksi bejatnya. Relasi kuasa ini menjadi "pintu masuk" bagi kekerasan seksual, di mana korban merasa tidak berdaya untuk menolak atau melawan karena posisi pelaku sebagai figur otoritas.
2. Perbuatan Dilakukan Berulang Sejak 2022
Kejahatan ini bukan insiden tunggal. Penyidik Polres Magelang Kota mengungkapkan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali, dimulai sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Ini menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga: 9 Tempat Wisata Magelang Ini Siap Bikin Hati Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem Melanda
3. Modus Operandi: Tipu Muslihat dan Ancaman Psikologis
"Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.
MA menggunakan berbagai cara untuk menundukkan korban, termasuk ancaman psikologis yang membuat NA tidak berani menolak.
4. Berpura-pura Kerasukan untuk Memaksa Korban
Salah satu modus yang paling mengejutkan adalah pengakuan MA yang berpura-pura kerasukan setiap kali akan melakukan aksinya.
"Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat