- Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali memperkosa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
- Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
- MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya di Magelang telah mengguncang publik.
MA (48), seorang buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri, NA (17).
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan seksual, tetapi juga menyoroti bahaya relasi kuasa dalam keluarga yang disalahgunakan.
Berikut adalah 7 fakta mengerikan yang terungkap dari kasus ini:
1. Pelaku Memanfaatkan Relasi Kuasa sebagai Ayah
MA, sebagai ayah kandung, diduga kuat memanfaatkan posisi dan kekuasaannya sebagai orang tua untuk melancarkan aksi bejatnya. Relasi kuasa ini menjadi "pintu masuk" bagi kekerasan seksual, di mana korban merasa tidak berdaya untuk menolak atau melawan karena posisi pelaku sebagai figur otoritas.
2. Perbuatan Dilakukan Berulang Sejak 2022
Kejahatan ini bukan insiden tunggal. Penyidik Polres Magelang Kota mengungkapkan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali, dimulai sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Ini menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga: 9 Tempat Wisata Magelang Ini Siap Bikin Hati Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem Melanda
3. Modus Operandi: Tipu Muslihat dan Ancaman Psikologis
"Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.
MA menggunakan berbagai cara untuk menundukkan korban, termasuk ancaman psikologis yang membuat NA tidak berani menolak.
4. Berpura-pura Kerasukan untuk Memaksa Korban
Salah satu modus yang paling mengejutkan adalah pengakuan MA yang berpura-pura kerasukan setiap kali akan melakukan aksinya.
"Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker