- Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali memperkosa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
- Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
- MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya di Magelang telah mengguncang publik.
MA (48), seorang buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri, NA (17).
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan seksual, tetapi juga menyoroti bahaya relasi kuasa dalam keluarga yang disalahgunakan.
Berikut adalah 7 fakta mengerikan yang terungkap dari kasus ini:
1. Pelaku Memanfaatkan Relasi Kuasa sebagai Ayah
MA, sebagai ayah kandung, diduga kuat memanfaatkan posisi dan kekuasaannya sebagai orang tua untuk melancarkan aksi bejatnya. Relasi kuasa ini menjadi "pintu masuk" bagi kekerasan seksual, di mana korban merasa tidak berdaya untuk menolak atau melawan karena posisi pelaku sebagai figur otoritas.
2. Perbuatan Dilakukan Berulang Sejak 2022
Kejahatan ini bukan insiden tunggal. Penyidik Polres Magelang Kota mengungkapkan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali, dimulai sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Ini menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga: 9 Tempat Wisata Magelang Ini Siap Bikin Hati Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem Melanda
3. Modus Operandi: Tipu Muslihat dan Ancaman Psikologis
"Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.
MA menggunakan berbagai cara untuk menundukkan korban, termasuk ancaman psikologis yang membuat NA tidak berani menolak.
4. Berpura-pura Kerasukan untuk Memaksa Korban
Salah satu modus yang paling mengejutkan adalah pengakuan MA yang berpura-pura kerasukan setiap kali akan melakukan aksinya.
"Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang