- Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
- Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
- Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.
SuaraJawaTengah.id - Relasi kuasa dalam keluarga menjadi pintu masuk kekerasan seksual terhadap anak. Seorang ayah kandung di Kota Magelang ditahan setelah diduga memperkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut diungkap Polres Magelang Kota yang menetapkan MA (48 tahun), buruh harian lepas sebagai tersangka. Korban NA adalah anak kandung tersangka yang baru berusia 17 tahun.
Penyidik menyebut perbuatan dilakukan berulang, sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Diduga tersangka memanfaatkan kekuasaan sebagai orang tua untuk melakukan kekerasan seksual. Lewat tipu muslihat dan ancaman psikologis, tersangka melancarkan aksinya.
“Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Jumat (23/1).
Kejadian pertama sekitar Desember 2022 saat situasi rumah sepi. Ibu korban pergi bekerja, sementara NA tinggal di rumah karena mengikuti kejar paket pendidikan non-formal.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, MA mengaku melakukan tindakan serupa lebih dari sepuluh kali dalam rentang waktu tiga tahun. Tempat kejadian di rumah pelaku, sebagian besar di kamar, tanpa diketahui tetangga.
Pura-pura Kerasukan
“Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi sadar. Dia berpura-pura kerasukan agar korban patuh dan tidak berani menolak.
Pada salah satu peristiwa diakhir Desember 2025, korban sempat menolak permintaan tersangka. Namun tersangka mengancam akan melukai ibunya jika korban menolak.
“Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” kata AKP Iwan Kristiana.
Peristiwa terakhir terjadi pada 21 Januari 2026. Saat itu hujan turun deras dan di dalam rumah hanya ada MA dan korban.
Tersangka menarik korban masuk ke salah satu kamar. Korban sempat menolak namun tidak berdaya setelah tersangka mengunci pintu depan dan kamar.
Dugaan Korban Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei