- Seorang ayah berinisial MA (48) di Magelang ditahan karena diduga berulang kali memperkosa anak kandungnya NA (17) sejak Desember 2022.
- Tersangka memanfaatkan kekuasaan dan ancaman psikologis, termasuk berpura-pura kerasukan, untuk melakukan kekerasan seksual di rumah.
- Polisi menduga ada korban kekerasan seksual lain, dan pelaku dijerat pasal berlapis UU TPKS serta UU Perlindungan Anak.
SuaraJawaTengah.id - Relasi kuasa dalam keluarga menjadi pintu masuk kekerasan seksual terhadap anak. Seorang ayah kandung di Kota Magelang ditahan setelah diduga memperkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut diungkap Polres Magelang Kota yang menetapkan MA (48 tahun), buruh harian lepas sebagai tersangka. Korban NA adalah anak kandung tersangka yang baru berusia 17 tahun.
Penyidik menyebut perbuatan dilakukan berulang, sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Diduga tersangka memanfaatkan kekuasaan sebagai orang tua untuk melakukan kekerasan seksual. Lewat tipu muslihat dan ancaman psikologis, tersangka melancarkan aksinya.
“Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Jumat (23/1).
Kejadian pertama sekitar Desember 2022 saat situasi rumah sepi. Ibu korban pergi bekerja, sementara NA tinggal di rumah karena mengikuti kejar paket pendidikan non-formal.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, MA mengaku melakukan tindakan serupa lebih dari sepuluh kali dalam rentang waktu tiga tahun. Tempat kejadian di rumah pelaku, sebagian besar di kamar, tanpa diketahui tetangga.
Pura-pura Kerasukan
“Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Baca Juga: Misteri Gubuk Sawah Magelang: 2 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi sadar. Dia berpura-pura kerasukan agar korban patuh dan tidak berani menolak.
Pada salah satu peristiwa diakhir Desember 2025, korban sempat menolak permintaan tersangka. Namun tersangka mengancam akan melukai ibunya jika korban menolak.
“Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” kata AKP Iwan Kristiana.
Peristiwa terakhir terjadi pada 21 Januari 2026. Saat itu hujan turun deras dan di dalam rumah hanya ada MA dan korban.
Tersangka menarik korban masuk ke salah satu kamar. Korban sempat menolak namun tidak berdaya setelah tersangka mengunci pintu depan dan kamar.
Dugaan Korban Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas