Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:43 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Baca 10 detik
  • Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali memperkosa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
  • Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
  • MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.

Modus ini digunakan untuk menakut-nakuti dan memaksa korban agar patuh tanpa perlawanan.

5. Ancaman Melukai Ibu Korban Jika Menolak

Ketika korban sempat menolak, MA tidak segan-segan menggunakan ancaman yang lebih kejam.

"Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” jelas AKP Iwan Kristiana.

Ancaman terhadap orang terdekat ini menjadi senjata ampuh untuk mematahkan perlawanan korban.

6. Dugaan Adanya Korban Lain dari Keluarga Sendiri

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa NA bukan satu-satunya korban. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya, termasuk salah seorang kakak NA sebelum menikah.

Fakta ini menambah daftar panjang kekejaman pelaku dan menunjukkan pola predator dalam keluarga.

7. Kejahatan Terjadi di Rumah, Tanpa Diketahui Warga dan Ibu Korban

Baca Juga: 9 Tempat Wisata Magelang Ini Siap Bikin Hati Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem Melanda

Ironisnya, kejahatan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: rumah sendiri. Posisi rumah tersangka yang berada di ujung kampung dan jauh dari aktivitas tetangga membuat aksi bejat ini tidak terendus selama bertahun-tahun.

"Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana, menunjukkan betapa rapinya pelaku menyembunyikan kejahatannya.

MA kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan seksual yang bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lingkaran keluarga terdekat.

Load More