Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj]
Baca 10 detik
  • Abdul Baqi bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 14 Agustus 2026, terkait dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
  • Saksi mengungkapkan adanya perintah bupati untuk mencopot tenaga alih daya yang diduga tidak mendukung pilihan politik saat pilkada.
  • Dinas memenangkan perusahaan keluarga bupati, PT Raja Nusantara Berjaya, sebagai penyedia jasa tenaga alih daya pada tahun 2025.

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Non Aktif Fadia Arafiq mengungkap dugaan pencopotan tenaga alih daya atau outsourcing yang disebut berkaitan dengan pilihan politik dalam Pilkada.

Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Abdul Baqi mengatakan terdapat perintah dari bupati untuk mencopot sejumlah tenaga alih daya dan menggantinya dengan orang lain.

“Ada perintah dari bupati untuk mencopot, kemudian diganti orangnya,” kata Abdul Baqi melansir ANTARA, Jumat (14/8/2026).

Menurut Abdul Baqi, dirinya sempat menanyakan langsung alasan pemberhentian tersebut kepada tenaga alih daya yang bersangkutan. Dari pengakuan pegawai tersebut, pencopotan diduga berkaitan dengan partisipasi politik dalam pilkada.

“Saya tanya langsung, pengakuannya karena berkaitan dengan partisipasi politik,” ujarnya.

Ia juga menyebut tenaga alih daya yang dicopot kemudian digantikan oleh orang-orang yang disebut mendukung atau memenangkan Fadia Arafiq dalam pilkada.

Dalam persidangan yang sama, Abdul Baqi mengungkap bahwa pada 2025, dinas yang dipimpinnya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa tenaga alih daya. Ia mengakui perusahaan tersebut merupakan milik keluarga Fadia Arafiq.

Menurut dia, latar belakang kepemilikan perusahaan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam proses pemilihannya sebagai penyedia jasa.

Baca Juga: Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai

Fadia Arafiq sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi. Perkara tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Dalam pemberitaan ini, dugaan dan keterangan saksi merupakan bagian dari proses persidangan dan masih harus dibuktikan melalui fakta-fakta serta putusan pengadilan.

Load More