Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Februari 2026 | 10:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Dugaan pencabulan dilakukan oleh pengasuh berinisial AJ (70 tahun) terhadap santriwati di Jepara, Jawa Tengah.
  • Tindakan bejat ini diduga terjadi sekitar 25 kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 di area internal pesantren.
  • Keluarga korban menolak tawaran damai dan memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memicu perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

Sosok yang selama ini dipercaya sebagai pembimbing spiritual justru diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap santriwatinya sendiri. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

Korban yang kini berusia 19 tahun diduga mengalami tindakan tersebut saat masih menjadi santriwati di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar dan membimbing.

Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah keluarga korban menolak upaya penyelesaian damai yang diajukan oleh terduga pelaku. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Terduga pelaku merupakan pengasuh ponpes berusia sekitar 70 tahun

Terduga pelaku diketahui berinisial AJ, seorang pria berusia sekitar 70 tahun yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Sebagai pengasuh, AJ memiliki posisi penting dan dihormati oleh para santri. Ia tidak hanya berperan sebagai pengelola pesantren, tetapi juga sebagai figur pembimbing spiritual yang dipercaya untuk membimbing kehidupan keagamaan para santri.

Posisi tersebut membuat relasi antara pelaku dan korban berada dalam kondisi yang tidak seimbang. Santri secara umum berada dalam posisi menghormati dan mematuhi pengasuhnya.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebut bahwa relasi kuasa tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban sulit menolak dan berada dalam situasi yang rentan.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Jepara Masa Lalu Bukan Bagian dari Pulau Jawa

2. Dugaan pencabulan terjadi sekitar 25 kali dalam kurun April hingga Juli 2025

Menurut kuasa hukum korban, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 April hingga 24 Juli 2025. Dalam periode tersebut, tindakan yang diduga dilakukan pelaku disebut terjadi sekitar 25 kali. Bahkan, jumlah tersebut disebut berpotensi lebih banyak karena tidak semua kejadian dapat dihitung secara pasti.

"(Pencabulan) sekitar 25 kali. Tapi bisa jadi lebih," ujar Erlinawati, Senin (16/2/2026).

Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu hampir tiga bulan. Frekuensi kejadian yang tinggi menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang, bukan peristiwa tunggal yang terjadi secara kebetulan.

3. Peristiwa pertama diduga terjadi saat momen kelulusan korban

Dugaan tindakan pertama disebut terjadi saat korban berada di momen kelulusan kelas 3 madrasah aliyah di pondok pesantren tersebut. Pada saat itu, korban masih berada dalam lingkungan pesantren dan berada di bawah bimbingan langsung pelaku.

Load More