- Dugaan pencabulan dilakukan oleh pengasuh berinisial AJ (70 tahun) terhadap santriwati di Jepara, Jawa Tengah.
- Tindakan bejat ini diduga terjadi sekitar 25 kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 di area internal pesantren.
- Keluarga korban menolak tawaran damai dan memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
Dengan posisi otoritas yang dimilikinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mendekati korban. Korban yang berada dalam posisi sebagai santri diduga tidak mampu menolak atau melawan. Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut menjadi tindakan berulang dalam periode berikutnya.
Situasi ini menyoroti bagaimana posisi otoritas dapat memberikan pengaruh besar terhadap individu yang berada di bawah bimbingannya.
4. Dugaan tindakan terjadi di area internal pondok pesantren
Kuasa hukum korban menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi di dalam kamar yang berada di area gudang milik pondok pesantren. Lokasi tersebut merupakan bagian dari area internal pesantren yang tidak selalu diakses oleh banyak orang.
Kondisi ini diduga memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan tindakan tanpa diketahui pihak lain. Area yang tertutup dan minim pengawasan dapat meningkatkan kerentanan terjadinya tindakan yang tidak semestinya.
Lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan perlindungan justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan tersebut.
5. Kasus terungkap dari percakapan di ponsel korban
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adik korban yang juga merupakan santriwati di pesantren yang sama menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Percakapan tersebut berisi kalimat yang dinilai tidak pantas antara korban dan terduga pelaku.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah mengetahui adanya percakapan tersebut, keluarga korban mulai melakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Jepara Masa Lalu Bukan Bagian dari Pulau Jawa
Penemuan ini menjadi titik awal terbukanya kasus yang sebelumnya tidak diketahui. Tanpa adanya temuan tersebut, kasus ini kemungkinan masih belum terungkap.
6. Terduga pelaku disebut mengirim konten tidak pantas dan mendokumentasikan perbuatannya
Selain percakapan, terduga pelaku juga disebut mengirimkan tautan berisi konten tidak pantas kepada korban. Korban yang merupakan santri dan penghafal Al-Qur’an sempat mempertanyakan tindakan tersebut.
Namun, pelaku disebut memberikan respons yang membuat korban semakin tertekan secara psikologis. Kuasa hukum korban juga menyebut pelaku diduga mendokumentasikan tindakan tersebut dan mengirimkan dokumentasi itu kepada korban.
Kondisi ini diduga semakin memperparah tekanan mental yang dialami korban. Tekanan psikologis semacam ini dapat membuat korban merasa takut, tertekan, dan sulit untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
7. Tawaran damai ditolak, keluarga memilih menempuh jalur hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
500 Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan di Tengah Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Kepala di Semarang, Polisi Selidiki Dugaan Tawuran
-
Empat Tahun Berturut-turut, BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance
-
Semarang Heritage Night Run 2026, Strategi Hidupkan Wisata dan Ekonomi Kota Lama
-
Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya