Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:01 WIB
Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Mungkid, Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Baca 10 detik
  • Pedagang mobil bekas menghadapi ketidakpastian keuntungan akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
  • Opsi pajak baru menyebabkan kenaikan biaya operasional tahunan untuk unit mobil bekas yang belum terjual.
  • Pemerintah menjelaskan opsen pajak bertujuan meningkatkan transparansi bagi hasil dan kemandirian fiskal daerah.

SuaraJawaTengah.id - Pasca pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor, para pedagang mobil bekas harus lebih cermat berhitung. Bukan hanya menghitung selisih harga beli dan jual, tetapi juga risiko jika pajak kendaraan keburu jatuh tempo sebelum mobil laku.

Buat pemilik kendaraan pribadi, nilai beban opsen pajak mungkin tidak seberapa. Tapi bagi pedagang mobil bekas, beban pajak tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tapi salah satu penentu untung-rugi.

“Kalau mobil belum laku tapi pajaknya sudah hampir habis, ya tetap kita bayarkan,” kata Subkhi, pedagang mobil bekas asal Sleman yang siang itu mengurus perpanjangan pajak kendaraannya di Samsat Mungkid, Magelang.

Subkhi menjalankan jurus jual-beli mobil yang cerdas tapi berisiko. Dia memutuskan menanggung pajak mobil yang akan dijual agar nilai jual naik.

Menurut Subkhi, mobil dengan pajak baru dibayar lebih menarik minat pembeli. “Orang kan nggak mau repot. Kalau pajaknya baru, minatnya lebih besar. Jadi itu nilai tawar,” katanya.

Namun disisi lain, kenaikan komponen pajak kendaraan akibat kebijakan opsen membuat perhitungan margin keuntungan semakin ketat.

Pajak tahunan unit Suzuki Ertiga tahun 2013 yang sebelumnya Rp1,95 juta, kini menjadi Rp2,45 juta. Kenaikannya hampir Rp450 ribu.

Subkhi juga harus membayar pajak tahunan Toyota Vios yang kenaikannya bisa lebih dari Rp500 ribu. Ada komponen bagi hasil penerimaan pajak sebesar 16 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota.

Nego Alus Laba Tipis

Baca Juga: Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat

Pemberlakuan opsen membuat pedagang seperti Subkhi harus menyesuaikan harga jual, atau rela mengurangi margin keuntungan. “Kalau enggak disesuaikan nanti kita rugi. Tapi juga enggak bisa asal naikkan harga. Harus nego sama pembeli,” katanya.

Dalam praktiknya, negosiasi kerap terjadi. Jika pajak tinggal sebulan lagi, pembeli biasanya meminta agar pajak dibayarkan sekalian.

Dalam kondisi seperti itu, Subkhi punya dua pilihan: Menanggung penuh pembayaran pajak tahunan atau berbagi beban dengan pembeli. “Kadang kita bantu separo. Pajaknya Rp2 juta, kita bantu Rp500 ribu, sisanya pembeli. Tergantung kesepakatan.”

Dia mengakui keuntungan penjualan mobil bekas umumnya masih bisa menutup beban kenaikan pajak. Rata-rata margin laba per unit mobil bekas bisa di atas Rp4 juta. “Tapi tetap saja, itu mengurangi untung.”

Pajak Kendaraan dan Kondisi Jalan

Bagi Subkhi, persoalan bukan semata pada kenaikan nominal. Ia menyoroti efektivitas penggunaan pajak untuk pembangunan.

Load More