Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:01 WIB
Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Mungkid, Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Baca 10 detik
  • Pedagang mobil bekas menghadapi ketidakpastian keuntungan akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
  • Opsi pajak baru menyebabkan kenaikan biaya operasional tahunan untuk unit mobil bekas yang belum terjual.
  • Pemerintah menjelaskan opsen pajak bertujuan meningkatkan transparansi bagi hasil dan kemandirian fiskal daerah.

SuaraJawaTengah.id - Pasca pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor, para pedagang mobil bekas harus lebih cermat berhitung. Bukan hanya menghitung selisih harga beli dan jual, tetapi juga risiko jika pajak kendaraan keburu jatuh tempo sebelum mobil laku.

Buat pemilik kendaraan pribadi, nilai beban opsen pajak mungkin tidak seberapa. Tapi bagi pedagang mobil bekas, beban pajak tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tapi salah satu penentu untung-rugi.

“Kalau mobil belum laku tapi pajaknya sudah hampir habis, ya tetap kita bayarkan,” kata Subkhi, pedagang mobil bekas asal Sleman yang siang itu mengurus perpanjangan pajak kendaraannya di Samsat Mungkid, Magelang.

Subkhi menjalankan jurus jual-beli mobil yang cerdas tapi berisiko. Dia memutuskan menanggung pajak mobil yang akan dijual agar nilai jual naik.

Menurut Subkhi, mobil dengan pajak baru dibayar lebih menarik minat pembeli. “Orang kan nggak mau repot. Kalau pajaknya baru, minatnya lebih besar. Jadi itu nilai tawar,” katanya.

Namun disisi lain, kenaikan komponen pajak kendaraan akibat kebijakan opsen membuat perhitungan margin keuntungan semakin ketat.

Pajak tahunan unit Suzuki Ertiga tahun 2013 yang sebelumnya Rp1,95 juta, kini menjadi Rp2,45 juta. Kenaikannya hampir Rp450 ribu.

Subkhi juga harus membayar pajak tahunan Toyota Vios yang kenaikannya bisa lebih dari Rp500 ribu. Ada komponen bagi hasil penerimaan pajak sebesar 16 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota.

Nego Alus Laba Tipis

Baca Juga: Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat

Pemberlakuan opsen membuat pedagang seperti Subkhi harus menyesuaikan harga jual, atau rela mengurangi margin keuntungan. “Kalau enggak disesuaikan nanti kita rugi. Tapi juga enggak bisa asal naikkan harga. Harus nego sama pembeli,” katanya.

Dalam praktiknya, negosiasi kerap terjadi. Jika pajak tinggal sebulan lagi, pembeli biasanya meminta agar pajak dibayarkan sekalian.

Dalam kondisi seperti itu, Subkhi punya dua pilihan: Menanggung penuh pembayaran pajak tahunan atau berbagi beban dengan pembeli. “Kadang kita bantu separo. Pajaknya Rp2 juta, kita bantu Rp500 ribu, sisanya pembeli. Tergantung kesepakatan.”

Dia mengakui keuntungan penjualan mobil bekas umumnya masih bisa menutup beban kenaikan pajak. Rata-rata margin laba per unit mobil bekas bisa di atas Rp4 juta. “Tapi tetap saja, itu mengurangi untung.”

Pajak Kendaraan dan Kondisi Jalan

Bagi Subkhi, persoalan bukan semata pada kenaikan nominal. Ia menyoroti efektivitas penggunaan pajak untuk pembangunan.

“Kalau kita lihat di Jawa Tengah, masih banyak jalan rusak. Pantura dari Kaligawe sampai Demak itu rusak. Dari Jogja ke Pati lewat Solo juga masih banyak yang rusak,” ujarnya.

Menurutnya, pajak kendaraan seharusnya berkorelasi dengan perbaikan infrastruktur jalan. Jika masyarakat melihat manfaat langsung, resistensi terhadap kenaikan pajak bisa ditekan.

Subkhi melihat saat ini sudah ada kopensasi agar warga mudah membayar pajak. Dia berharap sistem pembayaran pajak terus disederhanakan, sehingga masyarakat tidak terbebani prosedur administratif yang rumit.

“Harapan saya jangan dipersulit kalau bayar pajak. Sekarang sudah lebih mudah, tidak harus pakai KTP pemilik asli. Sudah bagus.”

Kepala UPPD (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah) Mungkid, Imam Wahyudianto, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor bukanlah kenaikan sepihak 66 persen seperti yang ramai dibahas di media sosial.

Menurutnya, angka 66 persen adalah komponen perkalian untuk menghitung opsen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukan kenaikan riil dari total pajak yang dibayar masyarakat.

“Opsi itu muncul atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Imam.

Bagi Hasil Transparan

Sebelum tahun 2025, skema pembagian penerimaan pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota menggunakan mekanisme bagi hasil. Dalam sistem lama, komponen untuk kabupaten/kota sudah termasuk dalam pokok PKB yang dibayarkan masyarakat, tetapi tidak ditampilkan secara terpisah.

Sejak 5 Januari 2025, komponen tersebut dipisahkan dan diberi nama opsen Pajak Kendaraan Bermotor. “Kalau dibandingkan (pajak tahun) 2024 dengan 2026 secara riil selisihnya sekitar 16 persen.”

Menurut Imam, tarif pokok pajak kendaraan bermotor Provinsi di Jawa Tengah saat ini justru diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Penurunan itu merupakan kebijakan Gubernur agar beban pajak provinsi tidak terlalu tinggi.

Dengan skema opsen, bagian untuk kabupaten/kota menjadi lebih transparan dan langsung dihitung saat transaksi. Setiap hari, pendapatan dari opsen langsung masuk dalam pencatatan daerah.

“Kalau dulu, bagi hasil untuk kabupaten baru ketahuan sebulan kemudian. Sekarang, hari ini transaksi, hari ini juga jelas jatahnya,” katanya.

Rata-rata penerimaan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun ini menunjukkan tren stabil. Bahkan pada Januari 2026, terjadi kenaikan tipis dibanding Januari tahun lalu.

Dorong Intensif Pajak Daerah

Imam menegaskan, tujuan opsen pajak kendaraan bermotor adalah mendorong kemandirian fiskal daerah. Lewat opsen pajak pemerintah kabupaten/kota didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Intensifikasi berarti memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, hingga retribusi daerah.

Sementara ekstensifikasi berarti menggali potensi baru yang belum tergarap. Misalnya pajak usaha penambangan, papan reklame, atau rumah makan yang belum terdaftar.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat. Harus memaksimalkan potensi sendiri,” kata Imam Wahyudianto.

Imam mengibaratkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai darah bagi tubuh pemerintah daerah. Tanpa PAD yang cukup, pembangunan akan tersendat. “Kalau tubuh tidak ada darah, ya tidak bisa bergerak.”

Namun Imam juga mengakui, persepsi publik masih menjadi tantangan. Banyak masyarakat hanya melihat kenaikan nominal pada lembar pajak tanpa memahami perubahan struktur di dalamnya.

“Opsen pajak 100 persen masuk ke kabupaten/kota untuk pembangunan. Tapi memang opsen ini umurnya baru setahun lebih sedikit. Dampaknya belum langsung terasa,” kata Imam Wahyudianto.

Suara Subkhi menggambarkan kegelisahan pelaku usaha yang berada di hilir kebijakan fiskal. Perubahan kebijakan—sekecil apapun pasti berdampak pada bisnis mereka.

Para pelaku usaha ini tidak menolak pajak. Bahkan sebagai pedagang mobil bekas, Subkhi memilih membayar pajak kendaraan lebih dulu agar unit cepat terjual.

Harapan mereka ada transparansi penggunaan pajak dan kemudahan administrasi yang konsisten. “Kita ini kan pelaku usaha. Harapannya ya jangan dipersulit. Kalau memang naik, ya semoga dipakai betul-betul untuk perbaikan jalan dan pembangunan,” kata Subkhi.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More