Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 Februari 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi pajak opsen kendaraan bermotor membuat ekonomi masyarakat semakin tertekan. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pajak Opsen mulai diterapkan sejak awal 2025 sebagai pungutan tambahan pada PKB dan BBNKB.
  • Pungutan tambahan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur lokal.
  • Pemerintah Jawa Tengah berencana memberikan diskon PKB 5% tahun 2026 sebagai respons kenaikan beban masyarakat.

SuaraJawaTengah.id - Di warung kopi, di pinggir jalan, hingga di antrean panjang Samsat, obrolan tentang "pajak opsen" kini menjadi bumbu pahit dalam setiap percakapan.

Bukan lagi sekadar angka di lembar STNK, melainkan beban nyata yang terasa langsung di kantong rakyat kecil.

Janji-janji manis tentang pembangunan daerah yang akan dibiayai dari pajak ini seolah hanya terdengar di atas kertas, sementara di lapangan, masyarakat seperti Miftah dan Yayuk harus berjuang lebih keras untuk sekadar memenuhi kewajiban.

Dikeahui, istilah "opsen" tiba-tiba menjadi kosakata yang akrab di telinga wajib pajak, memicu kegelisahan dan gerakan penolakan yang masif di jagat maya.

Sejak awal 2025, skema pajak baru ini telah diterapkan, dan dampaknya langsung terasa di kantong masyarakat, terutama mereka yang selama ini patuh membayar pajak.

Opsen, yang menurut pemerintah merupakan faktor utama perubahan skema pajak, didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai pungutan tambahan pajak.

Pungutan ini dipungut berdasarkan persentase tertentu, bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara sederhana, opsen adalah tambahan biaya yang harus dibayar wajib pajak di atas tarif pokok PKB dan BBNKB yang sudah ada. Dengan adanya opsen, komponen biaya pada STNK menjadi lebih banyak, menambah beban yang harus ditanggung masyarakat.

Penerapan opsen ini, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota secara langsung.

Baca Juga: Alarm BMKG: Jateng Dikepung Hujan Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada!

Dana yang terkumpul dari opsen diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lokal, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan anggaran daerah.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa PKB adalah salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang APBD Jawa Tengah.

"Jika PAD berkurang maka secara otomatis akan berpengaruh pada postur anggaran di APBD. Padahal APBD itu digunakan untuk pembangunan daerah," katanya.

Pertimbangan fiskal ini menjadi krusial, terlebih setelah Pemprov Jateng mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun tahun ini.

Namun, di balik narasi pembangunan dan penguatan fiskal daerah, ada suara-suara rakyat kecil yang merasakan langsung dampak dari kebijakan ini.

Suasana ruang tunggu Samsat Mungkid Kabupaten Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).

Di tengah panasnya perdebatan di media sosial, realitas di lapangan menunjukkan bagaimana masyarakat berjuang untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Load More