Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:08 WIB
Ilustrasi isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan di media sosial dinilai sesat. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jawa Tengah menyatakan isu kenaikan tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 adalah informasi sesat.
  • Perbedaan nominal pembayaran pajak yang dirasakan masyarakat disebabkan berakhirnya program diskon atau pemutihan sebelumnya.
  • Gubernur meminta Badan Pendapatan Daerah mengkaji relaksasi atau keringanan pajak baru sambil menjaga fiskal daerah.

SuaraJawaTengah.id - Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan di media sosial dinilai sesat.

Pasalnya Pemprov Jateng menegaskan tidak ada kenaikan tarif pokok PKB pada 2026, sementara perbedaan nominal yang dirasakan masyarakat dipengaruhi berakhirnya program diskon dan pemutihan pajak tahun sebelumnya.

Bahkan Budayawan Jawa Tengah, Budianto Hadinegoro sampai angkat bicara. Pasalnya ia menilai isu kenaikan pajak yang viral di media sosial cenderung dilebih-lebihkan.

"Isu ini terlalu dibesar-besarkan dan cenderung hoaks. Pemerintah sudah menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pokok. Yang terjadi adalah berakhirnya program diskon, sehingga jumlah yang dibayarkan terlihat lebih besar," ujar Budiyanto, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kenaikan tarif dan berakhirnya insentif sementara.
"Kalau tahun lalu mendapat potongan atau pemutihan, wajar jika tahun ini terasa lebih tinggi saat kembali ke tarif normal. Itu bukan berarti pajaknya naik," kata Budianto.

Menurut Budiyanto Gubernur Ahmad Luthfi juga telah meminta Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji kemungkinan relaksasi atau kebijakan keringanan pajak baru dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi, namun harus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan keuangan daerah.

"Jadi Pemprov Jawa Tengah kan sudah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan tarif PKB pada 2026. Perbedaan nominal pembayaran lebih disebabkan faktor teknis dan berakhirnya program insentif sementara, bukan perubahan tarif dasar pajak," ucap Budiyanto.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana Tegal: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Sampai Relokasi Total!

Load More