- Pedagang mobil bekas menghadapi ketidakpastian keuntungan akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
- Opsi pajak baru menyebabkan kenaikan biaya operasional tahunan untuk unit mobil bekas yang belum terjual.
- Pemerintah menjelaskan opsen pajak bertujuan meningkatkan transparansi bagi hasil dan kemandirian fiskal daerah.
SuaraJawaTengah.id - Pasca pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor, para pedagang mobil bekas harus lebih cermat berhitung. Bukan hanya menghitung selisih harga beli dan jual, tetapi juga risiko jika pajak kendaraan keburu jatuh tempo sebelum mobil laku.
Buat pemilik kendaraan pribadi, nilai beban opsen pajak mungkin tidak seberapa. Tapi bagi pedagang mobil bekas, beban pajak tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tapi salah satu penentu untung-rugi.
“Kalau mobil belum laku tapi pajaknya sudah hampir habis, ya tetap kita bayarkan,” kata Subkhi, pedagang mobil bekas asal Sleman yang siang itu mengurus perpanjangan pajak kendaraannya di Samsat Mungkid, Magelang.
Subkhi menjalankan jurus jual-beli mobil yang cerdas tapi berisiko. Dia memutuskan menanggung pajak mobil yang akan dijual agar nilai jual naik.
Menurut Subkhi, mobil dengan pajak baru dibayar lebih menarik minat pembeli. “Orang kan nggak mau repot. Kalau pajaknya baru, minatnya lebih besar. Jadi itu nilai tawar,” katanya.
Namun disisi lain, kenaikan komponen pajak kendaraan akibat kebijakan opsen membuat perhitungan margin keuntungan semakin ketat.
Pajak tahunan unit Suzuki Ertiga tahun 2013 yang sebelumnya Rp1,95 juta, kini menjadi Rp2,45 juta. Kenaikannya hampir Rp450 ribu.
Subkhi juga harus membayar pajak tahunan Toyota Vios yang kenaikannya bisa lebih dari Rp500 ribu. Ada komponen bagi hasil penerimaan pajak sebesar 16 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota.
Nego Alus Laba Tipis
Baca Juga: Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat
Pemberlakuan opsen membuat pedagang seperti Subkhi harus menyesuaikan harga jual, atau rela mengurangi margin keuntungan. “Kalau enggak disesuaikan nanti kita rugi. Tapi juga enggak bisa asal naikkan harga. Harus nego sama pembeli,” katanya.
Dalam praktiknya, negosiasi kerap terjadi. Jika pajak tinggal sebulan lagi, pembeli biasanya meminta agar pajak dibayarkan sekalian.
Dalam kondisi seperti itu, Subkhi punya dua pilihan: Menanggung penuh pembayaran pajak tahunan atau berbagi beban dengan pembeli. “Kadang kita bantu separo. Pajaknya Rp2 juta, kita bantu Rp500 ribu, sisanya pembeli. Tergantung kesepakatan.”
Dia mengakui keuntungan penjualan mobil bekas umumnya masih bisa menutup beban kenaikan pajak. Rata-rata margin laba per unit mobil bekas bisa di atas Rp4 juta. “Tapi tetap saja, itu mengurangi untung.”
Pajak Kendaraan dan Kondisi Jalan
Bagi Subkhi, persoalan bukan semata pada kenaikan nominal. Ia menyoroti efektivitas penggunaan pajak untuk pembangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal
-
Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030
-
Sebelum Proyek Giant Sea Wall Dimulai, Pemerintah Bersiap Tanam Mangrove Massal di Demak
-
Java United Butuh Dukungan di Jatidiri, Tiket Lawan Borneo FC Dipangkas Jadi Rp27 Ribu
-
Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan