- Pedagang mobil bekas menghadapi ketidakpastian keuntungan akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
- Opsi pajak baru menyebabkan kenaikan biaya operasional tahunan untuk unit mobil bekas yang belum terjual.
- Pemerintah menjelaskan opsen pajak bertujuan meningkatkan transparansi bagi hasil dan kemandirian fiskal daerah.
“Kalau kita lihat di Jawa Tengah, masih banyak jalan rusak. Pantura dari Kaligawe sampai Demak itu rusak. Dari Jogja ke Pati lewat Solo juga masih banyak yang rusak,” ujarnya.
Menurutnya, pajak kendaraan seharusnya berkorelasi dengan perbaikan infrastruktur jalan. Jika masyarakat melihat manfaat langsung, resistensi terhadap kenaikan pajak bisa ditekan.
Subkhi melihat saat ini sudah ada kopensasi agar warga mudah membayar pajak. Dia berharap sistem pembayaran pajak terus disederhanakan, sehingga masyarakat tidak terbebani prosedur administratif yang rumit.
“Harapan saya jangan dipersulit kalau bayar pajak. Sekarang sudah lebih mudah, tidak harus pakai KTP pemilik asli. Sudah bagus.”
Kepala UPPD (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah) Mungkid, Imam Wahyudianto, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor bukanlah kenaikan sepihak 66 persen seperti yang ramai dibahas di media sosial.
Menurutnya, angka 66 persen adalah komponen perkalian untuk menghitung opsen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukan kenaikan riil dari total pajak yang dibayar masyarakat.
“Opsi itu muncul atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Imam.
Bagi Hasil Transparan
Sebelum tahun 2025, skema pembagian penerimaan pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota menggunakan mekanisme bagi hasil. Dalam sistem lama, komponen untuk kabupaten/kota sudah termasuk dalam pokok PKB yang dibayarkan masyarakat, tetapi tidak ditampilkan secara terpisah.
Baca Juga: Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat
Sejak 5 Januari 2025, komponen tersebut dipisahkan dan diberi nama opsen Pajak Kendaraan Bermotor. “Kalau dibandingkan (pajak tahun) 2024 dengan 2026 secara riil selisihnya sekitar 16 persen.”
Menurut Imam, tarif pokok pajak kendaraan bermotor Provinsi di Jawa Tengah saat ini justru diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Penurunan itu merupakan kebijakan Gubernur agar beban pajak provinsi tidak terlalu tinggi.
Dengan skema opsen, bagian untuk kabupaten/kota menjadi lebih transparan dan langsung dihitung saat transaksi. Setiap hari, pendapatan dari opsen langsung masuk dalam pencatatan daerah.
“Kalau dulu, bagi hasil untuk kabupaten baru ketahuan sebulan kemudian. Sekarang, hari ini transaksi, hari ini juga jelas jatahnya,” katanya.
Rata-rata penerimaan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun ini menunjukkan tren stabil. Bahkan pada Januari 2026, terjadi kenaikan tipis dibanding Januari tahun lalu.
Dorong Intensif Pajak Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal
-
Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030
-
Sebelum Proyek Giant Sea Wall Dimulai, Pemerintah Bersiap Tanam Mangrove Massal di Demak
-
Java United Butuh Dukungan di Jatidiri, Tiket Lawan Borneo FC Dipangkas Jadi Rp27 Ribu
-
Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan