- Pedagang mobil bekas menghadapi ketidakpastian keuntungan akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
- Opsi pajak baru menyebabkan kenaikan biaya operasional tahunan untuk unit mobil bekas yang belum terjual.
- Pemerintah menjelaskan opsen pajak bertujuan meningkatkan transparansi bagi hasil dan kemandirian fiskal daerah.
“Kalau kita lihat di Jawa Tengah, masih banyak jalan rusak. Pantura dari Kaligawe sampai Demak itu rusak. Dari Jogja ke Pati lewat Solo juga masih banyak yang rusak,” ujarnya.
Menurutnya, pajak kendaraan seharusnya berkorelasi dengan perbaikan infrastruktur jalan. Jika masyarakat melihat manfaat langsung, resistensi terhadap kenaikan pajak bisa ditekan.
Subkhi melihat saat ini sudah ada kopensasi agar warga mudah membayar pajak. Dia berharap sistem pembayaran pajak terus disederhanakan, sehingga masyarakat tidak terbebani prosedur administratif yang rumit.
“Harapan saya jangan dipersulit kalau bayar pajak. Sekarang sudah lebih mudah, tidak harus pakai KTP pemilik asli. Sudah bagus.”
Kepala UPPD (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah) Mungkid, Imam Wahyudianto, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor bukanlah kenaikan sepihak 66 persen seperti yang ramai dibahas di media sosial.
Menurutnya, angka 66 persen adalah komponen perkalian untuk menghitung opsen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukan kenaikan riil dari total pajak yang dibayar masyarakat.
“Opsi itu muncul atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Imam.
Bagi Hasil Transparan
Sebelum tahun 2025, skema pembagian penerimaan pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota menggunakan mekanisme bagi hasil. Dalam sistem lama, komponen untuk kabupaten/kota sudah termasuk dalam pokok PKB yang dibayarkan masyarakat, tetapi tidak ditampilkan secara terpisah.
Baca Juga: Jeritan Rakyat Kecil: Pajak Opsen Bikin Kantong Bolong, Beban Ekonomi Semakin Berat
Sejak 5 Januari 2025, komponen tersebut dipisahkan dan diberi nama opsen Pajak Kendaraan Bermotor. “Kalau dibandingkan (pajak tahun) 2024 dengan 2026 secara riil selisihnya sekitar 16 persen.”
Menurut Imam, tarif pokok pajak kendaraan bermotor Provinsi di Jawa Tengah saat ini justru diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Penurunan itu merupakan kebijakan Gubernur agar beban pajak provinsi tidak terlalu tinggi.
Dengan skema opsen, bagian untuk kabupaten/kota menjadi lebih transparan dan langsung dihitung saat transaksi. Setiap hari, pendapatan dari opsen langsung masuk dalam pencatatan daerah.
“Kalau dulu, bagi hasil untuk kabupaten baru ketahuan sebulan kemudian. Sekarang, hari ini transaksi, hari ini juga jelas jatahnya,” katanya.
Rata-rata penerimaan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun ini menunjukkan tren stabil. Bahkan pada Januari 2026, terjadi kenaikan tipis dibanding Januari tahun lalu.
Dorong Intensif Pajak Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar
-
Penguatan Dana Murah BRI Turunkan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas
-
Lewat Nyaman Bersama Mandiri, Bank Mandiri Perkuat Kualitas Layanan dan Pengalaman Nasabah
-
BMKG Punya Radar Cuaca Pertama di Cilacap, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kini Lebih Akurat
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pariwisata Berorientasi Nilai Ekonomi, Bukan Kuantitas Pengunjung