- Sekitar 400 warga Desa Sambeng berunjuk rasa santun pada Minggu (22/2/2026) menolak keras penambangan tanah urug di kampung mereka.
- Warga kecewa karena audiensi dengan DPRD Magelang tidak menghentikan izin yang mereka anggap cacat hukum, melibatkan nama orang meninggal.
- Aksi ini juga menyoroti inkonsistensi penambangan dengan program "Lestari Alame" Magelang dan status kawasan penyangga Borobudur.
“Kami pernah bertemu Pak Bupati saat izin PKKPR belum terbit. Sekarang kami bertanya, apakah Sambeng tidak termasuk dalam visi Lestari Alame itu?” ujar Suratman.
Warga juga mengaitkan penolakan penambangan dengan letak Desa Sambeng yang masuk kawasan penyangga Candi Borobudur yang berstatus warisan dunia UNESCO.
Mereka merujuk pada Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Borobudur, di mana wilayah Sambeng termasuk dalam zona penyangga (SP2) bagi kawasan inti.
“Borobudur itu warisan dunia. Kalau kawasan penyangganya dirusak, citranya bisa terdampak. Bukan hanya Magelang, tapi Indonesia.”
Warga kini berupaya meminta dukungan kepada tokoh masyarakat dan perwakilan politik. Termasuk kepada Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam (API) Tegalrejo, Yusuf Chudlori.
Pertemuan dengan Gus Yusuf menghasilkan rencana menyampaikan aspirasi penolakan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi.
Menolak Jual Beli Lahan
Ketua Gema Pelita, Umar, menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata penolakan penambangan. Tapi juga proses izin yang mengesankan warga setuju menjual lahan.
Menurut Umar, warga tidak pernah setuju melepas tanah untuk kepentingan penambangan tanah urug. Namun, proses perizinan tetap berjalan.
Baca Juga: Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
“Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah,” kata Umar.
Umar menyebut, ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.
“Sudah tahu ada persoalan seperti ini, tapi memaksakan diri menjual tanah. Itu yang membuat emosi warga memuncak,” ujarnya.
Bagi Umar, aksi pemasangan 200 spanduk itu bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pernyataan, bahwa seluruh elemen desa kompak menolak penambangan. “Tidak ada yang tidak turun (unjuk rasa). Ini suara kolektif.”
Kades Raib
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Sambeng, Teguh, menyatakan bahwa perangkat desa hanya bisa membersamai warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Penguatan Dana Murah BRI Turunkan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas
-
Lewat Nyaman Bersama Mandiri, Bank Mandiri Perkuat Kualitas Layanan dan Pengalaman Nasabah
-
BMKG Punya Radar Cuaca Pertama di Cilacap, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kini Lebih Akurat
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pariwisata Berorientasi Nilai Ekonomi, Bukan Kuantitas Pengunjung
-
Jalan Mulus Sambut Festival Lima Gunung, Semangat Swadaya 25 Tahun Tetap Terjaga