- Sekitar 400 warga Desa Sambeng berunjuk rasa santun pada Minggu (22/2/2026) menolak keras penambangan tanah urug di kampung mereka.
- Warga kecewa karena audiensi dengan DPRD Magelang tidak menghentikan izin yang mereka anggap cacat hukum, melibatkan nama orang meninggal.
- Aksi ini juga menyoroti inkonsistensi penambangan dengan program "Lestari Alame" Magelang dan status kawasan penyangga Borobudur.
“Kami pernah bertemu Pak Bupati saat izin PKKPR belum terbit. Sekarang kami bertanya, apakah Sambeng tidak termasuk dalam visi Lestari Alame itu?” ujar Suratman.
Warga juga mengaitkan penolakan penambangan dengan letak Desa Sambeng yang masuk kawasan penyangga Candi Borobudur yang berstatus warisan dunia UNESCO.
Mereka merujuk pada Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Borobudur, di mana wilayah Sambeng termasuk dalam zona penyangga (SP2) bagi kawasan inti.
“Borobudur itu warisan dunia. Kalau kawasan penyangganya dirusak, citranya bisa terdampak. Bukan hanya Magelang, tapi Indonesia.”
Warga kini berupaya meminta dukungan kepada tokoh masyarakat dan perwakilan politik. Termasuk kepada Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam (API) Tegalrejo, Yusuf Chudlori.
Pertemuan dengan Gus Yusuf menghasilkan rencana menyampaikan aspirasi penolakan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi.
Menolak Jual Beli Lahan
Ketua Gema Pelita, Umar, menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata penolakan penambangan. Tapi juga proses izin yang mengesankan warga setuju menjual lahan.
Menurut Umar, warga tidak pernah setuju melepas tanah untuk kepentingan penambangan tanah urug. Namun, proses perizinan tetap berjalan.
Baca Juga: Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
“Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah,” kata Umar.
Umar menyebut, ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.
“Sudah tahu ada persoalan seperti ini, tapi memaksakan diri menjual tanah. Itu yang membuat emosi warga memuncak,” ujarnya.
Bagi Umar, aksi pemasangan 200 spanduk itu bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pernyataan, bahwa seluruh elemen desa kompak menolak penambangan. “Tidak ada yang tidak turun (unjuk rasa). Ini suara kolektif.”
Kades Raib
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Sambeng, Teguh, menyatakan bahwa perangkat desa hanya bisa membersamai warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!
-
Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
-
Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB di Jakarta
-
Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik
-
Duh! 681 Kendaraan KDKMP Temanggung Sudah Tiba, Koperasi Belum Beroperasi