- Sekitar 400 warga Desa Sambeng berunjuk rasa santun pada Minggu (22/2/2026) menolak keras penambangan tanah urug di kampung mereka.
- Warga kecewa karena audiensi dengan DPRD Magelang tidak menghentikan izin yang mereka anggap cacat hukum, melibatkan nama orang meninggal.
- Aksi ini juga menyoroti inkonsistensi penambangan dengan program "Lestari Alame" Magelang dan status kawasan penyangga Borobudur.
“Kami pernah bertemu Pak Bupati saat izin PKKPR belum terbit. Sekarang kami bertanya, apakah Sambeng tidak termasuk dalam visi Lestari Alame itu?” ujar Suratman.
Warga juga mengaitkan penolakan penambangan dengan letak Desa Sambeng yang masuk kawasan penyangga Candi Borobudur yang berstatus warisan dunia UNESCO.
Mereka merujuk pada Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Borobudur, di mana wilayah Sambeng termasuk dalam zona penyangga (SP2) bagi kawasan inti.
“Borobudur itu warisan dunia. Kalau kawasan penyangganya dirusak, citranya bisa terdampak. Bukan hanya Magelang, tapi Indonesia.”
Warga kini berupaya meminta dukungan kepada tokoh masyarakat dan perwakilan politik. Termasuk kepada Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam (API) Tegalrejo, Yusuf Chudlori.
Pertemuan dengan Gus Yusuf menghasilkan rencana menyampaikan aspirasi penolakan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi.
Menolak Jual Beli Lahan
Ketua Gema Pelita, Umar, menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata penolakan penambangan. Tapi juga proses izin yang mengesankan warga setuju menjual lahan.
Menurut Umar, warga tidak pernah setuju melepas tanah untuk kepentingan penambangan tanah urug. Namun, proses perizinan tetap berjalan.
Baca Juga: Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
“Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah,” kata Umar.
Umar menyebut, ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.
“Sudah tahu ada persoalan seperti ini, tapi memaksakan diri menjual tanah. Itu yang membuat emosi warga memuncak,” ujarnya.
Bagi Umar, aksi pemasangan 200 spanduk itu bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pernyataan, bahwa seluruh elemen desa kompak menolak penambangan. “Tidak ada yang tidak turun (unjuk rasa). Ini suara kolektif.”
Kades Raib
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Sambeng, Teguh, menyatakan bahwa perangkat desa hanya bisa membersamai warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Menjemput Peluang di Tengah Krisis: Harap Cemas Industri Percetakan Jogja Menanti Kebangkitan
-
Jateng Darurat Campak! 2.188 Kasus Suspek Terdeteksi
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Antisipasi Krisis Pangan, Sarif Abdillah Minta Pemda Segera Bergerak Sebelum Kemarau Puncak
-
Cuan Rp1 Miliar Per Bulan dari Oplos LPG Subsidi, Sindikat di Jateng Akhirnya Dibekuk Polisi!