Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:26 WIB
Ilustrasi aksi sejumlah debt collector (DC) saat mengambil paksa kendaaraan di jalan. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Insiden perampasan kunci mobil rental oleh oknum debt collector terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Exit Tol Kaligawe, Semarang.
  • Polisi telah menangkap enam orang pelaku penarikan mobil pada Selasa, 24 Februari 2026, di kantor pembiayaan terkait.
  • Penyelidikan menunjukkan bahwa penarikan paksa tersebut terjadi akibat kesalahan identifikasi target penagihan oleh oknum DC.

SuaraJawaTengah.id - Video aksi sejumlah debt collector (DC) atau yang kerap disebut mata elang (matel) mencegat mobil rental dan merampas kuncinya di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai meresahkan dan membahayakan pengguna jalan tol.

Polisi pun bergerak cepat. Enam orang telah ditangkap terkait insiden tersebut. Berikut rangkuman fakta yang perlu Anda simak. 

1. Video Viral dari Media Sosial

Rekaman kejadian salah satunya diunggah akun Instagram @infodarisemarang. Dalam keterangan unggahan disebutkan:

"Sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector disebut mencegat sebuah mobil roda empat di jalur tol tersebut." 

Korban diketahui merupakan pengendara asal Jepara yang menggunakan kendaraan sewaan dari salah satu jasa rental mobil. Video itu langsung menyebar dan memancing reaksi keras dari warganet.

2. Penghadangan Terjadi di Exit Tol Kaligawe

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di pintu keluar Tol Kaligawe, Kota Semarang.

Menurut keterangan polisi, mobil yang dicegat merupakan Toyota Avanza warna hitam yang sedang digunakan oleh penyewa bersama beberapa rekannya. Saat hendak keluar tol, kendaraan tersebut tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Baca Juga: Kondisi Jalur Pantura Kaligawe Semarang pada H-2 Lebaran Mulai Kering, Begini Kondisinya

3. Debt Collector Tunjukkan Foto Pelat Nomor

Dalam video terlihat seorang pria dari luar mobil berbicara dengan pengemudi dan penumpang. Mereka menunjukkan foto pelat nomor kendaraan yang diduga sama dengan mobil yang sedang mereka cegat.

Pengemudi dan penumpang menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan rental yang mereka gunakan secara sah. Namun situasi tetap memanas.

Tak lama kemudian, seorang pria lain mengambil kunci mobil melalui celah jendela yang terbuka. Tindakan itu dilakukan secara paksa.

4. Penumpang Berteriak Minta Tolong

Setelah kunci berhasil direbut, pintu mobil dibuka dari luar. Orang-orang tersebut mencoba memaksa mengambil alih kendaraan.

Dalam rekaman terdengar teriakan para penumpang yang meminta pertolongan. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan korban karena terjadi di area pintu keluar tol yang ramai dan berisiko tinggi.

Salah satu korban bahkan mengalami luka lecet di bagian tangan akibat perebutan kunci mobil yang masih menempel di kendaraan.

5. Ternyata Salah Deteksi Target

Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan polisi. Mobil yang dicegat ternyata tidak memiliki masalah angsuran atau tunggakan pembiayaan.

Menurut Kombes Artanto, para debt collector tersebut salah mendeteksi target kendaraan.

"Faktanya mobil tersebut ternyata tidak telat angsuran, karena para DC ini salah mendeteksi mobil," jelasnya.

Artinya, tindakan penghadangan dan perampasan dilakukan terhadap kendaraan yang sebenarnya tidak bermasalah secara hukum maupun administrasi pembiayaan.

6. Enam Orang Ditangkap di Kantor Pembiayaan

Polisi bergerak cepat setelah video viral. Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Mereka ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026, di daerah Karangtempel, tepatnya di salah satu kantor layanan pembiayaan bernama Woori Finance.

Penangkapan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindakan penghadangan dan perampasan yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal praktik debt collector di lapangan. Meski penagihan utang diperbolehkan dalam koridor hukum tertentu, tindakan intimidatif, perampasan, dan kekerasan jelas melanggar aturan.

Aksi di jalan tol juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Penghadangan di area publik, apalagi di jalur strategis seperti pintu keluar tol, berpotensi memicu kecelakaan.

Publik pun mendesak agar praktik penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

Kasus di Exit Tol Kaligawe menjadi pengingat penting bahwa kesalahan identifikasi bisa berujung serius. Tindakan sepihak tanpa verifikasi yang akurat bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berujung pidana bagi pelaku.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga diharapkan lebih ketat dalam pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas, sekaligus peringatan bahwa penegakan hak penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More