Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Maret 2026 | 08:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Undip berinisial A (20) diduga dikeroyok sekitar 30 mahasiswa sejurusan pada 15 November 2025.
  • Korban mengalami luka serius termasuk patah tulang hidung dan gegar otak akibat kekerasan tersebut.
  • Kasus pengeroyokan ini kini ditangani kepolisian, sementara pihak Undip membentuk Tim Kode Etik.

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang viral di media sosial. Korban yang diketahui berinisial A (20) diduga menjadi korban kekerasan oleh puluhan mahasiswa dari jurusan yang sama.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video kondisi korban beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat tubuh korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian.

Korban disebut mengalami patah tulang hidung hingga gegar otak akibat pengeroyokan tersebut. Berikut sejumlah fakta yang diketahui dari kasus ini.

1. Viral di Media Sosial

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah video korban diunggah oleh akun Instagram @zainalpetir_.

Dalam video yang beredar, kondisi korban terlihat cukup parah. Wajah dan tubuhnya tampak penuh luka setelah diduga dikeroyok oleh puluhan mahasiswa.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perhatian warganet. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana peristiwa kekerasan tersebut bisa terjadi di lingkungan kampus.

2. Korban Mahasiswa Antropologi Sosial Undip

Korban diketahui merupakan mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro angkatan 2024.

Baca Juga: Kronologi Lengkap: Kucing Mati Ditendang di Blora, Pelaku Berinisial PJ Terancam Pidana

Menurut informasi yang beredar, korban juga merupakan anak dari seorang penjual nasi goreng. Ia merantau ke Semarang dengan harapan bisa menyelesaikan pendidikan tinggi.

Namun peristiwa pengeroyokan tersebut membuat kondisinya mengalami luka serius.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, membenarkan adanya kejadian tersebut.

3. Diduga Dikeroyok Sekitar 30 Mahasiswa

Menurut keterangan kuasa hukum, korban diduga dikeroyok oleh sekitar 30 mahasiswa dari jurusan yang sama.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 November 2025.

Zainal menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan selama beberapa jam.

"Anak PKL penjual nasgor dihajar 30 mahasiswa Undip dari jam 23.00 sampai 04.15 WIB hingga patah tulang hidung dan gegar otak," kata Zainal seperti dikutip dari detikJateng.

4. Korban Mengalami Luka Serius

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah cedera serius.

Beberapa luka yang dialami korban antara lain:

  • Patah tulang hidung
  • Gegar otak
  • Gangguan saraf pada mata kiri

Kondisi tersebut membuat korban harus menjalani perawatan medis.

Korban sempat dirawat di RS Banyumanik 2 hingga pukul 17.00 WIB. Setelah itu ia dipindahkan ke RS Bina Kasih Ambarawa agar lebih dekat dengan rumah keluarga.

Korban menjalani perawatan di rumah sakit tersebut pada 16 hingga 21 November 2025.

5. Polisi Masih Menangani Kasus

Kasus dugaan pengeroyokan ini saat ini masih dalam penanganan kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima.

Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

"Saat ini sedang dalam proses. Saksi-saksi sudah diperiksa dan rencananya kasus ini akan digelar," ujar Andika.

6. Dugaan Dipicu Tuduhan Kekerasan Seksual

Di sisi lain, pihak Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip Nurul Hasfi mengatakan universitas menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, baik kekerasan seksual maupun aksi main hakim sendiri sama-sama tidak dapat dibenarkan.

“Universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurul.

7. Undip Bentuk Tim Kode Etik

Untuk menangani kasus ini, Universitas Diponegoro menyatakan akan membentuk Tim Kode Etik.

Tim tersebut akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap aturan internal kampus.

Jika terbukti ada pelanggaran, universitas memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Undip juga menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

8. Kampus Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri

Selain menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual, pihak kampus juga menyayangkan terjadinya aksi pengeroyokan terhadap mahasiswa tersebut.

Nurul menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani secara serius dan komprehensif.

Universitas juga menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.

Kampus berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More