Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Baca 10 detik
- Pemprov Jawa Tengah mengaktifkan Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026 untuk mengawasi pembayaran hak 2,4 juta pekerja.
- Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau menghadapi sanksi administratif tegas.
- Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui berbagai kanal resmi, termasuk kantor Disnakertrans dan saluran digital khusus.
Di tengah ketegasan pemerintah, ada pula perusahaan yang menunjukkan kepatuhan tinggi. Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan pihaknya justru membayar THR lebih awal untuk 18.000 karyawannya.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun
-
Ahmad Luthfi Soroti Kekerasan Seksual di Demak, Tekankan Pentingnya Pencegahan
-
Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng
-
Krisis Ladang Tani hingga Demam AI Global Jadi Biang Kerok Inflasi Jawa Tengah Mei 2026