Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 Maret 2026 | 14:20 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luhfi saat memberikan penjelasan soal WFH ASN. [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jawa Tengah sedang mengkaji penerapan WFH bagi ASN karena cakupan layanan publik sangat luas.
  • Gubernur Jateng menekankan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai libur atau kelonggaran kerja tanpa tanggung jawab.
  • Pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis dari pusat sebelum menetapkan regulasi WFH secara resmi.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji rencana penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkuran kerjanya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan kementerian atau lembaga di tingkat pusat.

“Urusan kita luas, dari bayi lahir sampai masyarakat meninggal. Sehingga mekanismenya harus dikaji betul,” kata Luthfi disela acara Halalbihalal di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran kerja.

“Jangan sampai penerapan WFH ini dimaknai sebagai libur atau tidak bekerja. Itu yang harus kita pahami,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menambahkan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.

“Untuk kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai saat ini belum ada regulasi yang kita tetapkan, karena masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Dengan kajian yang matang, Pemprov Jateng berharap kebijakan WFH nantinya tetap menjaga kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi kinerja ASN.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu

Load More