- Pengacara Luhut Sagala menyatakan Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan sita jaminan aset Yoyok Sukawi terkait perkara utang.
- Majelis hakim menghitung sisa pokok utang Yoyok Sukawi kepada Soeharto menjadi sebesar Rp12,8 miliar.
- Pengadilan Negeri Semarang menolak pengesahan akta kuasa menjual serta sejumlah tuntutan lain dari pihak penggugat.
SuaraJawaTengah.id - Kuasa hukum A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi membantah narasi yang menyebut sejumlah aset kliennya telah disita Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soeharto.
Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, mengatakan putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurut dia, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim.
"Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Luhut.
Selain persoalan sita aset, Luhut menyebut permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan pengadilan.
Dengan demikian, menurut Luhut, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik Yoyok Sukawi.
"Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan," tegasnya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen untuk menjamin pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap aset jaminan.
Majelis juga menyatakan mekanisme jaminan terhadap tanah semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan.
Tidak Ada Penetapan Sita Jaminan
Baca Juga: Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
Luhut meminta masyarakat melihat isi putusan PN Semarang secara menyeluruh. Sebab, menurut dia, tidak pernah ada penetapan sita jaminan terhadap aset-aset Yoyok Sukawi selama proses persidangan.
"Kalau membaca putusannya secara utuh, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan. Jadi beberapa judul media yang menulis 'pengadilan menyita aset Yoyok Sukawi' tidak sesuai dengan isi putusan," kata Luhut.
Salah satu aset yang dibahas dalam pertimbangan majelis adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Srondol Wetan.
Menurut Luhut, majelis tidak mengeluarkan penetapan sita jaminan antara lain karena sertifikat tersebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.
Kondisi itu dinilai membuat tidak terdapat kekhawatiran aset akan dialihkan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela.
Majelis kemudian secara eksplisit menyatakan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup