- Seorang pemuda bernama Diva Tri Herianto meninggal dunia di Pacitan akibat kecelakaan tunggal saat dikejar polisi pada 25 Maret 2026.
- Pengejaran dipicu oleh kecurigaan petugas terhadap motor korban yang menggunakan pelat nomor luar daerah di Pacitan.
- Polda Jatim turut dilibatkan dalam pemeriksaan internal Polres Pacitan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
SuaraJawaTengah.id - Insiden tragis terjadi di Pacitan, Jawa Timur, yang melibatkan pengejaran antara aparat kepolisian dan seorang pemuda. Peristiwa ini berujung pada kecelakaan tunggal yang menewaskan korban di tempat.
Kejadian tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu perhatian serius dari pihak kepolisian. Polres Pacitan pun mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari kejadian tersebut:
1. Korban Tewas Setelah Kecelakaan Saat Dikejar Polisi
Korban diketahui bernama Diva Tri Herianto, seorang pemuda asal Brebes. Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal saat berusaha menghindari kejaran petugas.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan.
Saat kejadian, korban kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak tiang beton hingga meninggal dunia di lokasi.
2. Pengejaran Berawal dari Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas
Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar sebagaimana dikutip dari Instagram @suarapropam, pengejaran bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan korban.
Baca Juga: Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
Motor yang dikendarai korban menggunakan pelat nomor luar daerah, sehingga menarik perhatian aparat.
Petugas sempat memberikan teguran, namun tidak diindahkan oleh korban. Situasi ini kemudian berujung pada aksi pengejaran.
3. Korban Diduga Kehilangan Kendali Saat Menghindari Petugas
Dalam proses pengejaran, korban diduga berusaha menghindari petugas dengan kecepatan tinggi.
Namun, upaya tersebut berujung fatal. Korban kehilangan kendali dan menabrak tiang serta bagian struktur bangunan di sekitar lokasi kejadian.
Kecelakaan ini terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain, sehingga dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal
-
Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang
-
Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965
-
Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah
-
Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona