- Seorang guru ngaji berinisial M (29) di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka kasus asusila enam remaja.
- Aksi bejat ini diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022 hingga Maret 2026.
- Korban merupakan remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sebagian besar adalah tetangga dekat pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatannya tidak hanya dilakukan sekali. Ia diduga berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap para korban.
“Selama kurang lebih empat tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali,” ungkap Kapolres.
Hal ini menunjukkan adanya pola perilaku berulang yang menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
5. Tidak Hanya Pencabulan, Ada Kasus Persetubuhan
Dari enam korban yang telah melapor, polisi mengungkap bahwa tidak semua kasus berhenti pada pencabulan. Setidaknya satu korban mengalami tindakan yang lebih berat.
“Tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap lima korban, tapi juga melakukan persetubuhan terhadap satu korban,” tegas Kapolres.
Temuan ini membuat kasus semakin serius dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh tersangka.
6. Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Baca Juga: Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait, untuk segera melapor agar kasus dapat ditangani secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar, bahkan terhadap sosok yang dikenal dekat. Keberanian korban untuk melapor menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus dan mencegah jatuhnya korban lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel
-
CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap
-
Debut Impresif, Irpan Siregar Antusias Jalani Peran Baru di Kendal Tornado FC
-
BRI Peduli Yok Kita Gas Hadirkan Aksi Nyata Atasi Sampah Dalam Gelaran MotoGP Mandalika
-
Luar Biasa! NjajanFest 3X Catatkan Omzet Rp 2,56 Miliar dan Diserbu 50 Ribu Pengunjung