- Seorang guru ngaji berinisial M (29) di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka kasus asusila enam remaja.
- Aksi bejat ini diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022 hingga Maret 2026.
- Korban merupakan remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sebagian besar adalah tetangga dekat pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatannya tidak hanya dilakukan sekali. Ia diduga berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap para korban.
“Selama kurang lebih empat tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali,” ungkap Kapolres.
Hal ini menunjukkan adanya pola perilaku berulang yang menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
5. Tidak Hanya Pencabulan, Ada Kasus Persetubuhan
Dari enam korban yang telah melapor, polisi mengungkap bahwa tidak semua kasus berhenti pada pencabulan. Setidaknya satu korban mengalami tindakan yang lebih berat.
“Tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap lima korban, tapi juga melakukan persetubuhan terhadap satu korban,” tegas Kapolres.
Temuan ini membuat kasus semakin serius dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh tersangka.
6. Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Baca Juga: Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait, untuk segera melapor agar kasus dapat ditangani secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar, bahkan terhadap sosok yang dikenal dekat. Keberanian korban untuk melapor menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus dan mencegah jatuhnya korban lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK: Warek I dan Warek 4 Pegang Kendali Pimpinan
-
BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
-
BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi