Budi Arista Romadhoni
Selasa, 31 Maret 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi kasus asusila atau pemerkosaan atau pelecehan seksual. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Seorang guru ngaji berinisial M (29) di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka kasus asusila enam remaja.
  • Aksi bejat ini diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022 hingga Maret 2026.
  • Korban merupakan remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sebagian besar adalah tetangga dekat pelaku.

SuaraJawaTengah.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap sejumlah remaja perempuan.

Kasus ini menghebohkan warga karena pelaku diketahui merupakan sosok yang dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.

Tersangka diketahui berinisial M (29), warga Kebumen. Ia diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap beberapa korban yang sebagian besar merupakan tetangganya sendiri.

1. Terungkap Setelah Korban Melapor

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, jumlah korban yang sudah melapor mencapai enam orang, dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Hingga kini ada enam orang yang melapor dan dimungkinkan jumlahnya bertambah. Korban terakhir ini melakukan persetubuhan. Tersangka umur 29 tahun pekerjaan guru ngaji,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

2. Korban Didominasi Remaja

Dari hasil penyelidikan sementara, seluruh korban diketahui merupakan remaja perempuan dengan rentang usia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka merupakan warga sekitar yang tinggal berdekatan dengan pelaku.

Baca Juga: Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan

Fakta bahwa korban adalah tetangga sendiri menambah keprihatinan, karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan lingkungan sekitar untuk melancarkan aksinya.

3. Aksi Berlangsung Selama Empat Tahun

Polisi mengungkap bahwa perbuatan tersangka bukanlah kejadian baru. Aksi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai empat tahun.

Menurut keterangan kepolisian, tindakan asusila itu mulai dilakukan sejak tahun 2022 dan terus berulang hingga terakhir terjadi pada 20 Maret 2026.

“Pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan terakhir dilakukan tanggal 20 Maret 2026,” jelasnya.

4. Dilakukan Lebih dari Satu Kali

Load More