- Polda Jateng dan Polres Karanganyar berhasil membongkar sindikat pemalsuan LPG bersubsidi di wilayah Semarang serta Kabupaten Karanganyar.
- Tindakan ilegal dengan menyuntikkan isi tabung LPG 3kg tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
- Aparat kepolisian menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan pelaku untuk diproses hukum demi melindungi masyarakat.
Kelangkaan yang ditimbulkan juga menjadi masalah serius yang mengganggu stabilitas pasokan energi di tingkat rumah tangga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan detail mengejutkan mengenai operasi sindikat ini.
"Para tersangka menjalankan praktek ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 Miliar per bulan," jelasnya.
Angka fantastis ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini, sekaligus menegaskan betapa besar kerugian yang berhasil dicegah oleh Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen penuh Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG Subsidi.
"Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini," tegasnya,
"Peran aktif masyarakat dan Sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta, sesuai dengan Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini adalah pesan jelas bagi siapa pun yang berani mencoba mengambil keuntungan dari hak masyarakat.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Nelayan Tradisional: Sulit Melaut Akibat Keterbatasan Alat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ada Tempat Hiling Baru, 23 Semarang Shopping Center Resmi Buka dengan Konsep Oase yang Bikin Fomo
-
Dampingi Prabowo Panen Raya, Ahmad Luthfi Sebut Budidaya Udang Memiliki Prospek Bagus
-
Sambut Demam World Cup, adidas Buka Toko Terbesar di Jateng Berkonsep 'Home of Sport' di Semarang
-
Pastikan Tepat Sasaran, BRI Peduli Salurkan 3.200 Paket Sembako bagi Warga Tegal
-
Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Perayaan Iduladha 2026