- Polisi menangkap kepala SMK di Brebes berinisial KH karena mendalangi praktik pengoplosan gas subsidi sejak Februari 2026.
- Pelaku memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di gudang sekolah guna meraih keuntungan pribadi.
- Praktik ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp802 juta dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
SuaraJawaTengah.id - Kasus pengoplosan gas elpiji kembali menghebohkan publik. Kali ini, pelaku bukan orang biasa. Seorang oknum kepala SMK di Brebes berinisial KH (50) ditangkap polisi setelah diduga menjadi otak di balik praktik ilegal pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
Peristiwa ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan. Tidak hanya itu, praktik tersebut juga menyalahgunakan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Berikut 7 fakta lengkap yang mengungkap kasus ini secara lebih mendalam.
1. Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik SMK di Brebes. Warga mencium adanya kegiatan yang tidak biasa, terutama terkait keluar masuknya tabung gas dalam jumlah besar. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, aktivitas di lokasi tersebut memang mengarah pada dugaan praktik ilegal, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan penggerebekan.
2. Digerebek Saat Sedang Beraksi
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Brebes. Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang karyawan berinisial TR (46) tengah melakukan pemindahan isi gas.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengoplosan memang sedang berlangsung. Proses tersebut dilakukan secara langsung di tempat, menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya.
3. Modus Sederhana Tapi Berisiko Tinggi
Baca Juga: Viral Surat Sekolah di Brebes: Orang Tua Wajib Tanggung Risiko Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis
Modus yang digunakan dalam praktik ini sebenarnya cukup sederhana, namun memiliki risiko besar. Pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Proses ini dilakukan dengan menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi. Selain melanggar hukum, metode ini juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebocoran gas hingga ledakan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
4. Kepala SMK Diduga Jadi Dalang
Dari hasil pemeriksaan awal, karyawan TR mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari KH, yang merupakan kepala SMK tersebut. Pengakuan ini mengarah pada dugaan kuat bahwa KH adalah otak utama di balik praktik ilegal tersebut.
Peran KH sebagai pimpinan justru dimanfaatkan untuk mengendalikan operasi ini. Fakta ini membuat kasus semakin serius, karena melibatkan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pendidikan.
5. Gas Subsidi Dibeli Murah, Dijual Mahal
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris