- Polisi menangkap pelaku berinisial FA pada 14 April 2026 di rumah orang tuanya di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
- Pelaku diduga telah melakukan pencurian lima unit sepeda motor di berbagai lokasi sepanjang satu bulan terakhir ini.
- Penangkapan ini sekaligus membantah narasi mistis ajian ilmu welut putih yang sempat meresahkan warga di media sosial.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor curian lainnya yang belum ditemukan. Upaya ini penting untuk mengembalikan kerugian korban sekaligus memperkuat proses hukum.
6. Isu ‘Ajian Welut Putih’ Bikin Warga Resah
Salah satu hal yang membuat kasus ini viral adalah narasi bahwa pelaku memiliki “ajian ilmu welut putih”. Dalam kepercayaan tradisional Jawa, ilmu ini diyakini membuat seseorang licin, gesit, dan sulit ditangkap.
Isu tersebut berkembang pesat di media sosial dan memicu keresahan warga. Bahkan, sebagian masyarakat mengaitkan sulitnya penangkapan pelaku dengan unsur mistis. Padahal, kenyataannya pelaku hanya berusaha menghindari kejaran dengan berpindah-pindah lokasi.
7. Polisi Turun Total, Dari Patroli hingga Anjing Pelacak
Untuk merespons keresahan warga, aparat kepolisian bersama masyarakat melakukan patroli intensif selama hampir satu minggu. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah aksi lanjutan.
Tak hanya itu, polisi juga sempat menerjunkan anjing pelacak untuk membantu pencarian, termasuk menyisir area hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku terlacak saat ia kembali ke rumah orang tuanya.
Saat pelaku berhasil diamankan, warga sekitar sempat berkerumun di lokasi. Banyak yang penasaran ingin melihat langsung sosok yang selama ini dianggap “licin” dan sulit ditangkap.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
Untuk menghindari potensi kericuhan, polisi segera membawa pelaku ke Polres Kudus agar situasi tetap kondusif.
Kini FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 476.
Ancaman hukuman ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat.
Kontributor : Dinar Oktarini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNDIP 2026, Setara Harga Mobil Avanza dan Xenia?
-
BRI Tetapkan Recording Date 22 April 2026, Dividen Rp52,1 Triliun
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua
-
7 Fakta Tragedi Calon Jemaah Haji di Jepara yang Meninggal Jelang Keberangkatan
-
BRI Dukung Komunitas Hiking, Burjo Ngegas Gombel Hadirkan Ruang Kolaborasi Positif