- Polisi menangkap pelaku berinisial FA pada 14 April 2026 di rumah orang tuanya di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
- Pelaku diduga telah melakukan pencurian lima unit sepeda motor di berbagai lokasi sepanjang satu bulan terakhir ini.
- Penangkapan ini sekaligus membantah narasi mistis ajian ilmu welut putih yang sempat meresahkan warga di media sosial.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor curian lainnya yang belum ditemukan. Upaya ini penting untuk mengembalikan kerugian korban sekaligus memperkuat proses hukum.
6. Isu ‘Ajian Welut Putih’ Bikin Warga Resah
Salah satu hal yang membuat kasus ini viral adalah narasi bahwa pelaku memiliki “ajian ilmu welut putih”. Dalam kepercayaan tradisional Jawa, ilmu ini diyakini membuat seseorang licin, gesit, dan sulit ditangkap.
Isu tersebut berkembang pesat di media sosial dan memicu keresahan warga. Bahkan, sebagian masyarakat mengaitkan sulitnya penangkapan pelaku dengan unsur mistis. Padahal, kenyataannya pelaku hanya berusaha menghindari kejaran dengan berpindah-pindah lokasi.
7. Polisi Turun Total, Dari Patroli hingga Anjing Pelacak
Untuk merespons keresahan warga, aparat kepolisian bersama masyarakat melakukan patroli intensif selama hampir satu minggu. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah aksi lanjutan.
Tak hanya itu, polisi juga sempat menerjunkan anjing pelacak untuk membantu pencarian, termasuk menyisir area hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku terlacak saat ia kembali ke rumah orang tuanya.
Saat pelaku berhasil diamankan, warga sekitar sempat berkerumun di lokasi. Banyak yang penasaran ingin melihat langsung sosok yang selama ini dianggap “licin” dan sulit ditangkap.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
Untuk menghindari potensi kericuhan, polisi segera membawa pelaku ke Polres Kudus agar situasi tetap kondusif.
Kini FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 476.
Ancaman hukuman ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat.
Kontributor : Dinar Oktarini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
35 SD Negeri di Temanggung Sepi Peminat, Satu Sekolah Nihil Murid Baru
-
Akses Pupuk Bersubsidi Diklaim Makin Mudah, Penyaluran Capai 5,13 Juta Ton
-
BPI Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Pesisir Lewat Pelestarian Tradisi Sedekah Laut Roban
-
BRI Perkuat Kontribusi Fiskal, Pajak dan Dividen Capai Rp19,1 Triliun
-
Bersama Danantara, BRI Perkuat Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Nasional