- Viktor, pengusaha fotocopy di Magelang, kesulitan mempertahankan usahanya akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
- Rencana kebijakan bekerja dari rumah mengancam pendapatan harian usaha kecil yang selama ini sangat bergantung pada pegawai kantor.
- Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya membatalkan aturan bekerja dari rumah karena mayoritas tugas ASN memerlukan kehadiran fisik di kantor.
Kata Viktor, pegawai sejumlah dinas di dalam Kompleks Setda justru jarang datang. Mereka memilih pakai jasa fotocopy milik koperasi dan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) Aneka Usaha yang bergerak di unit perdagangan, percetakan, dan jasa.
“Daripada pergi keluar fotocopy, mending pilih yang dekat—di dalam Kompleks Setda. Dulu masih ada yang keluar fotocopy sekalian cari makan siang. Sekarang jarang sekali. Paling kalau mesin fotocopy-nya rusak baru ke sini.”
Bergantung Degup Kantor
Di kios seluas 32 meter persegi ini semua modal usaha Viktor senilai Rp50 juta dipertaruhkan. Sebuah mesin fotocopy merek Canon, perangkat komputer, printer, mesin penjilid buku, hingga beragam alat tulis kantor yang dipajangnya di etalase kaca.
Semua modal diputar untuk membayar sewa kios dan jika ada sedikit sisanya bisa dibawa pulang. Siasat tidak menyewa pegawai dan membawa bekal makan siang dari rumah dilakoni demi menghemat pengeluaran.
Minim setiap bulan Viktor harus mampu menyisihkan Rp900 ribu hanya untuk membayar kios kontrakan. “Sebulan rata-rata pendapatan kotor paling Rp2juta sampai Rp3 juta. Itu kalau rame. Kalau sepi ya kurang dari itu,” jawabnya tertawa getir.
Usaha fotocopy milik Viktor dipastikan semakin babak belur jika aturan bekerja dari rumah untuk ASN dan pegawai swasta jadi diberlakukan.
Sebab pengurangan satu hari kerja di kantor, sama dengan hilangnya kesempatan Viktor menjaring pelanggan.
“Bisa ancaman buat kami. Maunya jangan WFH lah. Kantor tutup Jumat sampai Minggu. Liburnya jadi lama.”
Baca Juga: Banjir Lahar Hujan di Hulu Sungai Senowo Magelang 3 Orang Meninggal dan 2 Hilang
Ketika ditanya apakah membuka kios hanya 4 hari kerja cukup untuk menutup kebutuhan? Viktor mengambil jeda lama sebelum menjawab.
“Kemarin cuma libur hari Sabtu saja sudah terasa—berkurangnya pemasukan. Dulu kan enam hari kerja, sekarang sudah lima hari kerja. Masak mau jadi empat hari kerja,” urai Viktor.
Dia kembali terdiam. Seolah mencoba menata isi kepalanya yang riuh. “Kayaknya nggak nutup lah. Nanti belum (pengeluaran) yang lain-lain.”
Nasib Pekerja Informal
Rencana pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN dan pegawai swasta katanya bertujuan menghemat penggunaan bahan bakar minyak. Diklaim mampu memangkas konsumsi BBM nasional hingga 20 persen.
Tapi langkah itu dirasa justru menimbulkan ketimpangan sosial. Karena target utama kebijakan work from home adalah masyarakat yang mapan finansial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Lampu Kuning Pajak Kudus: Target Rp335 Miliar, Tiga Bulan Pertama Masih 'Ngos-ngosan'
-
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
-
Duka Pernikahan di Demak, 7 Fakta Ibu Mempelai Wafat 2 Jam Menjelang Akad