- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan KTP pemilik lama di tahun 2026.
- Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara secara nasional agar masyarakat taat membayar pajak meski wajib melakukan balik nama.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng untuk menerapkan kebijakan kemudahan pembayaran tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik lewat terobosan kebijakan yang mendobrak birokrasi. Kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama mematik perhatian publik dan dinilai memangkas kerumitan birokrasi.
Persoalan ini selama bertahun-tahun membuat banyak pemilik kendaraan bekas berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, mereka ingin taat membayar pajak, namun di sisi lain terbentur persyaratan administratif.
Akibatnya, tak sedikit kendaraan yang menunggak pajak karena kendala akses dokumen.
Menariknya, gebrakan KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi turut menginspirasi Korlantas Polri yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.
Namun, kebijakan itu hanya bersifat sementara dan berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026. Kepolisian mewajibkan pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama guna tertib administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno, buka suara menanggapi kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Dia menegaskan hingga saat ini Jateng belum menerapkan kebijakan tersebut.
Sumarno menjelaskan, penerapan kebijakan itu tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah karena harus melalui koordinasi dengan pihak Polda Jateng.
"Kalau yang kaitan dengan pembayaran pajak dengan KTP atau tidak itu sebetulnya butuh koordinasi dengan teman dari Polri. Ini masih berproses," ucap Sumarno saat ditemui Suara.com di Gedung DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).
Sumarno menjelaskan pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jateng terkait wacana tersebut. Pasalnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, Pemprov Jateng tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan instansi lain, khususnya kepolisian.
Baca Juga: Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng
Sumarno menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau dari kami di Jateng tentu saja dengan kemudahan itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak karena lebih mudah dan bisa dilakukan di semua tempat tanpa KTP. Kami berharap kebijakan itu bisa segera dilakukan," ungkap Sumarno.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi yang masih menunggu dari Dirlantas Polda Jateng sebagai pelaksana kebijakan baru tersebut.
"Kami masih menunggu kebijakan pelaksana dari Dirlantas Polda Jateng, karena kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan merupakan ranah kepolisian. Kami masih koordinasi untuk menerapkan kebijakan tersebut," imbuh Masrofi.
Warga Berharap Kemudahan Bayar Pajak
Warga Gayamsari, Roy Munandi (35) menilai kebijakan yang lahir dari gagasan KDM tersebut membantu masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas. Dia sangat berharap Pemerintah Provinsi Jateng segera mengadopsi kebijakan serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Transformasi BUMN Kian Diperkuat, Penerapan GCG Dinilai Beri Dampak Positif
-
Khoirul Muzaki dan Alfiatun Resmi Pimpin AJI Purwokerto 2026-2029
-
Ritual Sakral Waisak: Puluhan Biksu Jemput Air Berkah Umbul Jumprit untuk Sucikan Jiwa Manusia
-
Jateng Darurat Kekerasan Pesantren, Gubernur Luthfi Dorong Gerakan 'Asah-Asuh'
-
Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat