Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 April 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan KTP pemilik lama di tahun 2026.
  • Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara secara nasional agar masyarakat taat membayar pajak meski wajib melakukan balik nama.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng untuk menerapkan kebijakan kemudahan pembayaran tersebut.

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik lewat terobosan kebijakan yang mendobrak birokrasi. Kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama mematik perhatian publik dan dinilai memangkas kerumitan birokrasi.

Persoalan ini selama bertahun-tahun membuat banyak pemilik kendaraan bekas berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, mereka ingin taat membayar pajak, namun di sisi lain terbentur persyaratan administratif.

Akibatnya, tak sedikit kendaraan yang menunggak pajak karena kendala akses dokumen.

Menariknya, gebrakan KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi turut menginspirasi Korlantas Polri yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Namun, kebijakan itu hanya bersifat sementara dan berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026. Kepolisian mewajibkan pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama guna tertib administrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno, buka suara menanggapi kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Dia menegaskan hingga saat ini Jateng belum menerapkan kebijakan tersebut.

Sumarno menjelaskan, penerapan kebijakan itu tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah karena harus melalui koordinasi dengan pihak Polda Jateng.

"Kalau yang kaitan dengan pembayaran pajak dengan KTP atau tidak itu sebetulnya butuh koordinasi dengan teman dari Polri. Ini masih berproses," ucap Sumarno saat ditemui Suara.com di Gedung DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Sumarno menjelaskan pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jateng terkait wacana tersebut. Pasalnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, Pemprov Jateng tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan instansi lain, khususnya kepolisian.

Baca Juga: Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng

Sumarno menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Sekda Jateng, Sumarno. [Suara.com/IFN]

"Kalau dari kami di Jateng tentu saja dengan kemudahan itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak karena lebih mudah dan bisa dilakukan di semua tempat tanpa KTP. Kami berharap kebijakan itu bisa segera dilakukan," ungkap Sumarno.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi yang masih menunggu dari Dirlantas Polda Jateng sebagai pelaksana kebijakan baru tersebut.

"Kami masih menunggu kebijakan pelaksana dari Dirlantas Polda Jateng, karena kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan merupakan ranah kepolisian. Kami masih koordinasi untuk menerapkan kebijakan tersebut," imbuh Masrofi.

Warga Berharap Kemudahan Bayar Pajak

Warga Gayamsari, Roy Munandi (35) menilai kebijakan yang lahir dari gagasan KDM tersebut membantu masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas. Dia sangat berharap Pemerintah Provinsi Jateng segera mengadopsi kebijakan serupa.

Load More