- Sejumlah guru dan murid di Blora menjadi korban penipuan investasi ilegal melalui aplikasi Snapboost yang tidak berizin OJK.
- Aplikasi ini menjanjikan keuntungan tinggi lewat skema piramida yang sempat memberikan imbal hasil awal guna menarik anggota baru.
- Sebanyak 725 korban mengalami kerugian total mencapai Rp2 miliar karena dana tidak dapat ditarik dari aplikasi tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Kasus investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, sejumlah guru dan murid di Blora diduga terjebak dalam aplikasi bernama Snapboost dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Skema yang ditawarkan terlihat sederhana, bahkan sempat memberikan keuntungan di awal, namun berujung pada kerugian besar ketika dana tidak bisa ditarik.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua investasi memberikan hasil nyata, apalagi jika tidak memiliki izin resmi. Berikut 7 fakta penting di balik kasus ini.
1. Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal
Aplikasi Snapboost menawarkan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi. Dalam waktu 40 hari, dana yang diinvestasikan diklaim bisa menjadi dua kali lipat.
Salah satu korban bahkan mengaku melakukan deposit hingga Rp200 juta dengan harapan dana tersebut berkembang cepat. Awalnya, sistem terlihat berjalan lancar sehingga membuat banyak orang semakin percaya.
2. Sempat Memberikan Keuntungan Awal
Di fase awal, beberapa pengguna memang berhasil menarik dana dalam jumlah besar. Hal ini justru menjadi pemicu semakin banyak orang tertarik untuk bergabung.
Salah satu korban mengaku sempat menarik ratusan juta rupiah dan menggunakannya untuk membeli mobil. Inilah yang membuat skema tersebut terlihat meyakinkan.
3. Penyebaran Lewat Lingkungan Sekitar
Baca Juga: Drama KDRT dan Isu Selingkuh: Kepala Puskesmas Polisikan Suami, Kini Diperiksa Pemkab Blora
Kasus ini semakin meluas karena penyebarannya terjadi secara organik. Salah satu guru bahkan memperkenalkan aplikasi ini kepada murid-muridnya.
Tidak sedikit yang akhirnya ikut bergabung karena melihat langsung hasil yang ditunjukkan oleh orang terdekat. Bahkan ada yang meminjamkan modal awal kepada siswa agar ikut berpartisipasi.
4. Modal Awal Relatif Terjangkau
Skema ini tidak langsung meminta dana besar. Banyak korban memulai dengan nominal kecil, mulai dari Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.
Pendekatan ini membuat siapa saja merasa mampu untuk ikut mencoba, termasuk pelajar dan masyarakat umum.
5. Diduga Menggunakan Skema Piramida
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kudus Jadi Fokus! Kapolda Jateng Genjot Transformasi Pelayanan Publik hingga Pendidikan Anak
-
The King is Back! Hari Nur Yulianto Resmi Pulang untuk Selamatkan Marwah PSIS Semarang
-
Babak Baru APINDO Jateng: Kolaborasi Kuat untuk Ekosistem Ekonomi yang Sehat
-
Kabar Baik PPDB Jateng 2026: Kuota SMA/SMK Negeri Ditambah Jadi 231.724 Kursi
-
Apes Berlapis Mahesa Jenar: Sudah Jatuh ke Liga 2, PSIS Kini Dibanned FIFA!