- Sejumlah guru dan murid di Blora menjadi korban penipuan investasi ilegal melalui aplikasi Snapboost yang tidak berizin OJK.
- Aplikasi ini menjanjikan keuntungan tinggi lewat skema piramida yang sempat memberikan imbal hasil awal guna menarik anggota baru.
- Sebanyak 725 korban mengalami kerugian total mencapai Rp2 miliar karena dana tidak dapat ditarik dari aplikasi tersebut.
Dalam praktiknya, Snapboost memiliki pola yang menyerupai multi-level marketing (MLM). Semakin banyak anggota yang direkrut, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
Model seperti ini sering kali menjadi ciri khas investasi bodong yang bergantung pada aliran dana dari anggota baru.
6. Tidak Terdaftar di OJK
Fakta paling krusial adalah aplikasi ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, tidak ada pengawasan resmi terhadap aktivitas investasi yang dilakukan.
Ketika masalah muncul, korban tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat karena platform tersebut berada di luar pengawasan regulator.
7. Dana Tidak Bisa Dicairkan
Masalah mulai terlihat ketika saldo dalam aplikasi tidak bisa ditarik. Kondisi ini memicu kepanikan di antara para investor.
Tercatat sekitar 725 orang terlibat dalam skema ini, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar hanya dari sebagian data yang terkumpul.
Kasus ini menunjukkan bahwa investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat patut dicurigai. Apalagi jika tidak memiliki izin resmi dan mengandalkan perekrutan anggota baru.
Baca Juga: Drama KDRT dan Isu Selingkuh: Kepala Puskesmas Polisikan Suami, Kini Diperiksa Pemkab Blora
Pada akhirnya, investasi bukan soal cepat kaya, tetapi bagaimana Anda memilih instrumen yang tepat, memahami risikonya, dan memastikan dana Anda berkembang secara sehat.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan