- Seorang ayah berinisial HS di Karangpucung, Cilacap, ditangkap Polresta Cilacap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
- Tindakan asusila yang dilakukan di rumah tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD.
- Kasus terungkap ketika korban melahirkan bayi di rumah, sehingga pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Selama kehamilan, kondisi korban tidak diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar. Korban disebut menutupi bagian perutnya dengan kain saat beraktivitas, termasuk saat berangkat ke sekolah.
Pihak kepolisian menyebut kondisi fisik korban yang cenderung besar membuat kehamilan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan.
7. Korban Mengalami Ancaman
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui kerap memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman berupa dimarahi dan tidak diberi uang jajan jika korban menolak.
Pihak kepolisian mengetahui kasus ini melalui laporan masyarakat serta hasil patroli siber yang mendeteksi informasi terkait kejadian tersebut.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Cilacap.
8. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
Kasus ini menunjukkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung dalam jangka waktu lama di lingkungan keluarga. Peristiwa terungkap setelah korban melahirkan, dan saat ini pelaku telah diamankan serta diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka