- Seorang ayah berinisial HS di Karangpucung, Cilacap, ditangkap Polresta Cilacap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
- Tindakan asusila yang dilakukan di rumah tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD.
- Kasus terungkap ketika korban melahirkan bayi di rumah, sehingga pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Selama kehamilan, kondisi korban tidak diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar. Korban disebut menutupi bagian perutnya dengan kain saat beraktivitas, termasuk saat berangkat ke sekolah.
Pihak kepolisian menyebut kondisi fisik korban yang cenderung besar membuat kehamilan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan.
7. Korban Mengalami Ancaman
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui kerap memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Ancaman berupa dimarahi dan tidak diberi uang jajan jika korban menolak.
Pihak kepolisian mengetahui kasus ini melalui laporan masyarakat serta hasil patroli siber yang mendeteksi informasi terkait kejadian tersebut.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Cilacap.
8. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
Kasus ini menunjukkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung dalam jangka waktu lama di lingkungan keluarga. Peristiwa terungkap setelah korban melahirkan, dan saat ini pelaku telah diamankan serta diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026