Budi Arista Romadhoni
Kamis, 23 April 2026 | 18:08 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Kuasa hukum mengajukan lima bukti baru dan mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat pertama terhadap kasus tersebut.
  • Pihak pemohon membantah menikmati hasil korupsi dan mengeklaim seluruh dana pungli digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik masyarakat.

SuaraJawaTengah.id - Babak baru drama hukum kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 dimulai. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, akhirnya memutuskan melakukan perlawanan hukum setelah sebelumnya menerima vonis lima tahun penjara tanpa banding.

Ia secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan membawa narasi pembelaan yang cukup berani: korupsi dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat.

Upaya hukum luar biasa ini terungkap dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang dengan tangan kosong.

Tim hukum telah menyiapkan amunisi berupa lima bukti baru (novum) yang diyakini mampu menganulir putusan sebelumnya. Selain menyodorkan novum, Erna juga menuding adanya unsur kekhilafan hakim pada pengadilan tingkat pertama saat mengadili perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Poin paling krusial dalam memori PK ini adalah bantahan keras bahwa Mbak Ita menikmati hasil kejahatan rasuah tersebut. Erna mencontohkan salah satu bukti baru yang berkaitan dengan pendanaan acara 'Semarak Simpang Lima', yang dananya berasal dari pungutan liar (pungli).

Pembelaan difokuskan pada argumen bahwa sebagai kepala daerah, Mbak Ita tidak mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.

"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," tegas Erna Ratnaningsih dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/4/2026). 

Langkah mengajukan PK ini cukup mengejutkan mengingat sikap pasif Mbak Ita sebelumnya. Saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya, Mbak Ita memilih untuk tidak mengajukan banding maupun kasasi, seolah menerima nasibnya.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PK. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: Gebrakan PBPI Kota Semarang: Dari Olahraga Elit ke Arena Rakyat, Siap Cetak Atlet Muda!

Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan lima bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon, sebelum nantinya berkas perkara secara utuh dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan final.

Load More