- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Kuasa hukum mengajukan lima bukti baru dan mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat pertama terhadap kasus tersebut.
- Pihak pemohon membantah menikmati hasil korupsi dan mengeklaim seluruh dana pungli digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik masyarakat.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru drama hukum kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 dimulai. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, akhirnya memutuskan melakukan perlawanan hukum setelah sebelumnya menerima vonis lima tahun penjara tanpa banding.
Ia secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan membawa narasi pembelaan yang cukup berani: korupsi dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat.
Upaya hukum luar biasa ini terungkap dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang dengan tangan kosong.
Tim hukum telah menyiapkan amunisi berupa lima bukti baru (novum) yang diyakini mampu menganulir putusan sebelumnya. Selain menyodorkan novum, Erna juga menuding adanya unsur kekhilafan hakim pada pengadilan tingkat pertama saat mengadili perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Poin paling krusial dalam memori PK ini adalah bantahan keras bahwa Mbak Ita menikmati hasil kejahatan rasuah tersebut. Erna mencontohkan salah satu bukti baru yang berkaitan dengan pendanaan acara 'Semarak Simpang Lima', yang dananya berasal dari pungutan liar (pungli).
Pembelaan difokuskan pada argumen bahwa sebagai kepala daerah, Mbak Ita tidak mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.
"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," tegas Erna Ratnaningsih dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/4/2026).
Langkah mengajukan PK ini cukup mengejutkan mengingat sikap pasif Mbak Ita sebelumnya. Saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya, Mbak Ita memilih untuk tidak mengajukan banding maupun kasasi, seolah menerima nasibnya.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PK. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga: Gebrakan PBPI Kota Semarang: Dari Olahraga Elit ke Arena Rakyat, Siap Cetak Atlet Muda!
Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan lima bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon, sebelum nantinya berkas perkara secara utuh dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan final.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran