- Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Kuasa hukum mengajukan lima bukti baru dan mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat pertama terhadap kasus tersebut.
- Pihak pemohon membantah menikmati hasil korupsi dan mengeklaim seluruh dana pungli digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik masyarakat.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru drama hukum kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024 dimulai. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, akhirnya memutuskan melakukan perlawanan hukum setelah sebelumnya menerima vonis lima tahun penjara tanpa banding.
Ia secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan membawa narasi pembelaan yang cukup berani: korupsi dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat.
Upaya hukum luar biasa ini terungkap dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang dengan tangan kosong.
Tim hukum telah menyiapkan amunisi berupa lima bukti baru (novum) yang diyakini mampu menganulir putusan sebelumnya. Selain menyodorkan novum, Erna juga menuding adanya unsur kekhilafan hakim pada pengadilan tingkat pertama saat mengadili perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Poin paling krusial dalam memori PK ini adalah bantahan keras bahwa Mbak Ita menikmati hasil kejahatan rasuah tersebut. Erna mencontohkan salah satu bukti baru yang berkaitan dengan pendanaan acara 'Semarak Simpang Lima', yang dananya berasal dari pungutan liar (pungli).
Pembelaan difokuskan pada argumen bahwa sebagai kepala daerah, Mbak Ita tidak mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.
"Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat," tegas Erna Ratnaningsih dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/4/2026).
Langkah mengajukan PK ini cukup mengejutkan mengingat sikap pasif Mbak Ita sebelumnya. Saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya, Mbak Ita memilih untuk tidak mengajukan banding maupun kasasi, seolah menerima nasibnya.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PK. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca Juga: Gebrakan PBPI Kota Semarang: Dari Olahraga Elit ke Arena Rakyat, Siap Cetak Atlet Muda!
Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan lima bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon, sebelum nantinya berkas perkara secara utuh dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan final.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Lawan Vonis 5 Tahun, Mbak Ita Ajukan PK: Tak Nikmati Korupsi, Semua Untuk Rakyat!
-
Istri Wapres RI, Selvi Ananda Borong Batik Tulis Lasem Binaan RB Rembang Semen Gresik
-
Teror Begal Payudara Hantui Tembalang Semarang: Sehari 3 Kali Beraksi, Incar Ibu-ibu!
-
Sujiwo Tejo dan Teater Lingkar Sindir Keras Koruptor Lewat Lakon 'ROJO TIKUS' di Demak
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor