- Sebanyak 3.000 ASN di Pemkab Brebes terancam sanksi akibat melakukan manipulasi kehadiran menggunakan aplikasi presensi fiktif atau bodong.
- Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan penerapan sanksi bertingkat mulai dari teguran hingga penurunan jabatan sesuai tingkat pelanggaran ASN.
- Pemprov Jateng melakukan asesmen langsung dan meninjau ulang sistem aplikasi presensi guna mencegah celah kecurangan serupa terulang kembali.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah skandal indisipliner berskala masif mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengungkapkan data mengejutkan: setidaknya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut terancam sanksi serius akibat dugaan memanipulasi kehadiran kerja menggunakan aplikasi presensi fiktif alias "absen bodong".
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan," tegas Sumarno di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Rabu (6/5/2026).
Bobot sanksi akan dirumuskan oleh tim khusus berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing ASN.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas ASN. Sumarno menyoroti pentingnya perbaikan menyeluruh pada sistem aplikasi presensi yang digunakan agar celah kecurangan serupa tidak terulang.
"Kalau benar itu 'fake', instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," ujarnya.
Baik untuk sistem *Work From Home* (WFH) maupun kehadiran fisik, validitas instrumen presensi adalah harga mati.
Pemprov Jateng selaku pembina telah melakukan assessment langsung ke Pemkab Brebes terkait dugaan ini.
Baca Juga: Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
Mengenai langkah Pemkab Brebes yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, Sumarno menyatakan perlu pendalaman lebih lanjut apakah unsur pelanggarannya masuk ranah pidana.
Lebih jauh, Sumarno mengimbau seluruh ASN di Jateng untuk memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia memberikan analogi sederhana yang menohok.
"Marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia 'fake' absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?" tanya Sumarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto