- Pejabat Pemkab Cilacap bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang bahwa mereka dipaksa membayar iuran THR Forkopimda.
- Sejumlah kepala dinas menggunakan uang pribadi dan pinjaman untuk memenuhi setoran iuran yang telah ditentukan.
- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap mengaku menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan iuran tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (7/8/2026).
Direktur RSUD Majenang, Eva Kordiana, mengaku diminta menyetor Rp20 juta setelah dihubungi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Sumbowo.
"Pak Asisten menyampaikan agar ikut berkontribusi untuk THR Forkopimda. Besarannya sudah ditentukan Rp20 juta," ujar Eva.
Eva mengatakan dana tersebut berasal dari kantong pribadinya karena tidak tersedia anggaran resmi untuk pemberian THR kepada Forkopimda. Menurutnya, ia memenuhi permintaan tersebut karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan apabila menolak.
Kesaksian serupa disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Buddy Haryanto. Ia mengaku mendapat arahan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, untuk memberikan iuran THR.
"Saya diperlihatkan tabel yang berisi nama dan nominal yang harus diberikan. Nama saya tercantum Rp15 juta," katanya.
Buddy menjelaskan uang tersebut diperoleh dari tabungannya sebesar Rp6 juta dan pinjaman dari istrinya senilai Rp9 juta.
"Saya sampaikan kepada istri ada permintaan iuran THR untuk Forkopimda, lalu saya dipinjami Rp9 juta. Padahal uang itu rencananya untuk biaya sekolah anak," ujarnya.
Baca Juga: Dibalik OTT Bupati Pemalang, Camat Turut Diangkut: KPK Sabar Tunggu Rapat Sampai Selesai
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto, mengaku diminta menyetor Rp20 juta. Namun, ia hanya mampu memberikan Rp10 juta karena keterbatasan kemampuan finansial.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman, mengatakan dirinya diminta menyetor Rp75 juta melalui Asisten Sumbowo. Dari jumlah tersebut, ia akhirnya menyerahkan Rp35 juta yang dihimpun dari iuran pejabat struktural di lingkungan dinas.
"Saya menyampaikan permintaan itu kepada sekretaris dinas, kemudian dihitung pembagian iurannya," kata Paiman.
Ia mengaku tidak mengetahui besaran iuran yang dibebankan kepada masing-masing pegawai. Namun, dirinya sendiri diminta menyumbang Rp3 juta oleh sekretaris dinas.
Dalam perkara ini, Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang yang disebut akan digunakan sebagai THR bagi Forkopimda. Dugaan tersebut kini masih diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh
-
Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV
-
Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas