- Komnas HAM mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk merespons kasus kekerasan seksual oknum kiai.
- Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pemilik ponpes.
- Pemkab Pati mendukung penegakan hukum dan membentuk satgas khusus guna melakukan pendampingan pemulihan bagi para mantan santri korban kekerasan.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati. Pihaknya mendatangi ponpes tersebut hari ini, Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan pihaknya mengecam adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai terhadap santriwatinya di lingkungan ponpes. Menurutnya tindak kekerasan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang pengaruhnya sebagai guru.
"Kami mengecam dan menyesalkan kiai selalu pendidik di ponpes yang seharusnya bertanggungjawab pendidikan menyalahgunakan pengaruh kekuasaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini pelanggaran HAM, pelakunya orang yang memiliki kekuasaan," ungkapnya di hadapan awak media.
Ia mendorong agar kasus ini ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia menilai polisi lamban dalam mengusut kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, padahal laporan kasus ini sudah terjadi pada 2020.
"Kami mendorong kasus ini ditangani secara serius, kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani karena sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan selama empat tahun. Modus manipulasi oleh pemilik ponpes sehingga kami ingin kepolisian meminta melimpahkan kasus ke kejaksaan," ujarnya.
Komnas HAM juga meminta hukuman seberat-beratnya atas tindak pidana kekerasan seksual ini. Terlebih, pelakunya merupakan pemilik institusi sehingga ada pemberat dalam pemidanaan pelaku.
"Segera menjatuhkan sanksi seberat-beratnya termasuk juga pemberat sepertiga, karena yang bersangkutan pendidik di institusi pondok pesantren. Kami berharap pasal pidana korporasi juga diterapkan karena korporasi pondok pesantren sebagai lembaga yang punya tanggungjawab pendidikan," katanya.
Ia berharap tindak pidana kekerasan seksual ini sebagai warning bagi siapapun yang terindikasi menjadi pelaku kekerasan seksual. Artinya, penanganan kekerasan seksual ini harus profesional, akuntatabel, dan transparan. Langkah tersebut diupayakan agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual kepada kaum rentan.
Perlu diketahui, korban kekerasan seksual atas nama Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo dikenakan pasal berlapis. Ashari dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
Pelaku juga dikenakan Pasal 6C Jo Pasal 15 Ayat 1E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan, Pasal 418 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
"Kalau di dalam TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang paling berat 15 tahun. Kan ada pemberat sepertiga di dalam UU TPKS, orang punya kekuasaan, punya jabatan bisa diperberat," urainya.
Berkaitan hukuman mati, Komnas HAM menegaskan menolak. Komnas HAM tetap menunggu proses peradilan dari penanganan kasus tersebut.
"Kalau Komnas HAM sendiri menolak hukuman mati karena konsitusi kita menjamin bahwa hak hidup tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Berlakunya KUHP baru, hukuman mati bukan pidana pokok tapi pidana alternatif, bisa diasesmen," tuturnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra justru menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati yang berhasil menangkap tersangka kekerasan seksual pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo. Ia meminta agar proses hukum berjalan tegas.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk teman-teman di Kepolisian, khususnya di Polresta Pati atas tertangkapnya pelaku inisial AS, di mana kemarin sudah diungkap dalam konferensi pers,” ujar Chandra, sapaannya usai ditemukan setelah sholat Jumat.
Plt Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendukung penuh penegakan hukum dan meminta jaksa menuntut hukuman maksimal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
-
Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang, Wali Murid Beri Pesan Tegas ke Gibran
-
BRI Peduli Hadirkan Sepeda Bagi Mahesa yang Bersekolah di Pesisir Semarang: Makin Semangat Belajar